Bermodus Stiker Tempel, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polsek Cimahi

Bermodalkan stiker tempel sebagai modusnya, Zeprin (35) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap menargetkan rumah-rumah kosong diringkus petugas kepolisian dari Polsek Cimahi.

Bermodus Stiker Tempel, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polsek Cimahi

INILAHKORAN, Cimahi - Bermodalkan stiker tempel sebagai modusnya, Zeprin (35) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap menargetkan rumah-rumah kosong diringkus petugas kepolisian dari Polsek Cimahi.

Pelaku pemcurian yang diketahui merupakan  warga Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ini, dibekuk usai melakukan aksinya di wilayah Cibeber, Kota Cimahi, pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Pelaku ketahuan warga saat menjalankan aksinya di rumah kontrakan milik Dede Susanto di Kampung Rancacangkuang RT 03/02, Kelurahan Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ungkap Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga : Sepekan Terpasang, Rupanya Baliho dan Banner Vicky Prasetyo di KBB Ilegal

Yudhi menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku berburu rumah yang akan menjadi korbannya dengan berpura-pura mengetuk pintu rumah.

"Jika di rumah itu ada penghuninya, lpelaku berpura-pura menawarkan stiker tempel imbauan, seperti 'Berantas Narkoba', 'Pencegahan COVID-19', dan stiker lainnya," jelasnya.

Namun, sambung Yudhi, saat pintu rumah yang diketuk diketahui tidak ada penghuninya maka pelaku langsung beraksi dengan cara merusak pintu dengan kunci palsu yang sudah dipersiapkannya sehingga pintu bisa dibuka. 

Baca Juga : Jelang Piala Dunia U-17, Jokowi Cek Persiapan Si Jalak Harupat

Selanjutnya, pelaku dengan bebas masuk ke rumah lalu mengambil barang-barang berharga.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti