Bermodus Stiker Tempel, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polsek Cimahi

Bermodalkan stiker tempel sebagai modusnya, Zeprin (35) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap menargetkan rumah-rumah kosong diringkus petugas kepolisian dari Polsek Cimahi.

Bermodus Stiker Tempel, Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Polsek Cimahi

INILAHKORAN, Cimahi - Bermodalkan stiker tempel sebagai modusnya, Zeprin (35) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menargetkan rumah-rumah kosong diringkus petugas kepolisian dari Polsek Cimahi.

Pelaku pemcurian yang diketahui merupakan  warga Desa Sundan, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ini, dibekuk usai melakukan aksinya di wilayah Cibeber, Kota Cimahi, pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Pelaku ketahuan warga saat menjalankan aksinya di rumah kontrakan milik Dede Susanto di Kampung Rancacangkuang RT 03/02, Kelurahan Cibeber, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ungkap Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Hariyanto kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu 12 Juli 2023.

Yudhi menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku berburu rumah yang akan menjadi korbannya dengan berpura-pura mengetuk pintu rumah.

"Jika di rumah itu ada penghuninya, lpelaku berpura-pura menawarkan stiker tempel imbauan, seperti 'Berantas Narkoba', 'Pencegahan COVID-19', dan stiker lainnya," jelasnya.

Namun, sambung Yudhi, saat pintu rumah yang diketuk diketahui tidak ada penghuninya maka pelaku langsung beraksi dengan cara merusak pintu dengan kunci palsu yang sudah dipersiapkannya sehingga pintu bisa dibuka. 

Selanjutnya, pelaku dengan bebas masuk ke rumah lalu mengambil barang-barang berharga.

"Dalam beberapa aksinya pelaku ini berhasil menggondol tiga laptop dan dua HP. Bahkan, aksinya sudah dilakukan di wilayah Tasik Kota 2 TKP, Garut 2 TKP, dan di wilayah Cimahi," bebernya.
 
Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku di rumah kontrakan tersebut, terang Yudhi, korban mengalami kerugian sekitar Rp18.700.000. 

"Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan tiga laptop berbagai merek, dua HP merek Samsung J7 Pro dan Oppo F7, 11 kunci palsu, 39 stiker tempel, dan satu unit motor Yamaha Mio dengan nopol D 6895 ZBV," sebutnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Lebih lanjut Yudhi menuturkan, pelaku Zeprin mengaku jika sehari-hari berprofesi sebagai pedagang pakaian di Pasar Kopo. 

Dari pengakuannya, pelaku Zeprin terpaksa melakukan aksi pencurian itu lantaran butuh tambahan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Barang curian saya jual secara online, uangnya buat nambah kebutuhan sehari-hari," tukasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti