Berbeda Pendapat dengan Yanto, Desirwan Diingatkan Kuasa Hukum KPK Gadungan agar Jujur dalam Bersaksi

Mantan Kabid Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan berkali-kali diingatkan untuk jujur dalam bersaksi, baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong maupun kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman.

Berbeda Pendapat dengan Yanto, Desirwan Diingatkan Kuasa Hukum KPK Gadungan agar Jujur dalam Bersaksi
Jika Desirwan menyebut Yusuf Sulaeman yang mengaku sebagai Penyidik KPK bagian informasi dan data, meminta Rp300 juta agar aduan masyarakat ke KPK tidak naik ke penyidikan. Maka saksi lainnya Yanti Pradibta menuturkan bahwa Yusuf Sulaeman meminta 2 persen dari total nilai proyek e-Katalog Dinas Pendidikan sebesar Rp300 miliar. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Mantan Kabid Kabid Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan berkali-kali diingatkan untuk jujur dalam bersaksi, baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong maupun kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman.

Hal itu karena dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong maupun kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman, ia nampak berbelit-belit.

Jika Desirwan menyebut Yusuf Sulaeman yang mengaku sebagai Penyidik KPK bagian informasi dan data, meminta Rp300 juta agar aduan masyarakat ke KPK tidak naik ke penyidikan. Maka saksi lainnya Yanti Pradibta menuturkan bahwa Yusuf Sulaeman meminta 2 persen dari total nilai proyek e-Katalog Dinas Pendidikan sebesar Rp300 miliar.

"Kami tadi mengingatkan saksi Desirwan bahwa sebelum bersaksi ia bersumpah, apabila berbohong ia bisa kena Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. Hal itu karena ia berbelit-belit dan keterangannya berbeda dengan saksi lainnya yaitu Yanto Pradibta terutama tentang permintaan uang dari terdakwa kepada saksi pelapor," ujar kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman, Tamba Musta Harianja dari Berto Tumpal Harianja & Partner kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 9 Desember 2024.

Tamba Musta Harianja menuturkan dugaan atau indikasi Desirwan berbohong yaitu terdakwa Yusuf Sulaeman yang mendatangi ruang kerjanya sebagai Kabid Sarpras Dinas Pendidikan.

"Tidak benar, bahwa terdakwa Yusuf Sulaeman mendatangi ruang kerja Desirwan, padahal Desirwan yang meminta tolong agar aduan masyarakat  tentang e-Katalog Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak naik ke penyelidikan dan bahkan ke tahap penyidikan," tutur Tamba Musta Harianja.

Ia menambahkan indikasi kebohongan saksi Desirwan, ialah saat mengaku mengetahui bahwa terdakwa Yusuf Sulaeman merupakan KPK gadungan saat terdakwa ditangkap Inspektorat KPK di Rumah Makan Kabayan.

"Kami menyangkal bahwa ada pemerasan dengan kejerasan dalam perkara ini tetapi yang terjadi kesepakatan, lalu baik Yusuf Sulaeman maupun Desirwan maupun Yanto Pradibta mengaku sudah kenal lama dan mengetahui profesi terdakwa yaitu sebagai pengusaha di bidang jasa konstruksi atau kontraktor," tukasnya. 


Editor : Doni Ramdhani