Berbuat Terlarang 10 Orang Ditangkap di Majalengka

Sebanyak 10 orang pengedar narkotika ditangkap aparat Polres Majalengka, Jawa Barat.

Berbuat Terlarang 10 Orang Ditangkap di Majalengka
istimewa

INILAH, Majalengka - Sebanyak 10 orang pengedar narkotika ditangkap aparat Polres Majalengka, Jawa Barat.

"Ada 10 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, karena mengedarkan narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Senin.

Ia menuturkan 10 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras.

Menurutnya 10 tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).

"Mereka diamankan selama bulan Mei 2021 di tempat dan waktu yang berbeda," tuturnya.

Menurutnya dari para tangan tersangka pihaknya berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, enam paket tembakau sintetis, delapan butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.

Baca Juga : Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 di Garut Terus Berjatuhan

"Totalnya kami menyita 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan satu," katanya.

Halaman :


Editor : JakaPermana