Berebut Hak Sebidang Tanah: Klaim Berbeda Berujung Sengketa
SATU bidang tanah, dua klaim kepemilikan. Sengketa lahan di Cadas Ngampar berujung pada penggusuran dan pengaduan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Reza Zurifwan
Akhir pekan itu, tanah yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan Muhammad Subhan dan istrinya, Dewi Aprianti, berubah menjadi sumber persoalan.
Lahan seluas lebih dari 6.000 meter persegi di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, digusur PT Sentul City Tbk.
Subhan menyebut lahan tersebut merupakan miliknya bersama sang istri dan telah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Bagi Subhan, dua dokumen tersebut menjadi dasar keyakinannya, tanah tersebut memiliki status yang jelas.
Namun, keyakinan itu berhadapan dengan klaim berbeda dari PT Sentul City Tbk.
Subhan mengatakan, sebelum penggusuran terjadi, dirinya telah mendatangi kantor PT Sentul City Tbk. Dia menyampaikan bukti kepemilikan SHM dan SKPT yang diterbitkan Kementerian ATR/ BPN.
Dia bahkan meminta agar persoalan kepemilikan tanah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum jika memang terdapat sengketa.
Permintaan itu, menurut Subhan, tidak mendapatkan tanggapan hingga akhirnya alat berat masuk ke lahan dan penggusuran dilakukan.
“Lahan saya dan istri sudah ber-SHM dan mengantongi SKPT dari Kementerian ATR/BPN. Dengan itu berarti lahan yang kami miliki clear and clean, alias tidak bersengketa.
Kenapa hal itu tidak diindahkan oleh PT Sentul City Tbk dan malah menggusur tanah kami?” katanya kepada wartawan, Minggu (30/8).
Penggusuran tersebut kemudian membuat Subhan memilih menempuh jalur pengaduan. Dia melaporkan persoalan itu kepada sejumlah pihak, mulai dari Bupati Bogor, Kapolres Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Menteri ATR/BPN hingga Presiden Republik Indonesia.
Subhan berharap ada perlindungan hukum terhadap dirinya dan sang istri.
“Kami meminta Kapolres Bogor, Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Menteri ATR/BPN dan Presiden Republik Indonesia melindungi warganya dari aksi premanisme,” ujarnya.
Namun, PT Sentul City Tbk memiliki versi berbeda mengenai status tanah tersebut.
Public Relations PT Sentul City Tbk Maesa Putri mengatakan perusahaan memiliki alas hak atas lahan yang dipersoalkan.
Menurut dia, alas hak tersebut bahkan telah terdaftar jauh sebelum sertifikat yang kini menjadi dasar klaim Subhan.
Maesa menyebut hak atas tanah tersebut bermula dari SHM Nomor 7/Desa Cikeas seluas 5.725 meter persegi yang diterbitkan pada 2 September 1980 atas nama Asep Jarkasih.
Pada 2000, hak atas tanah tersebut disebut dilepaskan secara sah kepada PT Royal Sentul Highlands yang kemudian menjadi bagian dari PT Sentul City Tbk. (gin)
Editor : Inilahkoran

