Beri Janji Plus Bukti Brantas Pekat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Ribuan botol Minol atau Miras tersebut hasil sitaan polisi dalam hal ini Polresta Bogor Kota dan jajarannya dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.

Beri Janji Plus Bukti Brantas Pekat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras
sebanyak 5.743 botol minuman beralkohol (Minol) atau Miras berbagai jenis dimusnahkan Polresta Bogor Kota.

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota memberikan hasil dalam menindak penyakit masyarakat. Buktinya, hari ini Kamis 13 April 2023, sebanyak 5.743 botol minuman beralkohol (Minol) atau Miras berbagai jenis dimusnahkan. 

Ribuan botol Minol atau Miras tersebut hasil sitaan polisi dalam hal ini Polresta Bogor Kota dan jajarannya dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, penyitaan ribuan botol Miras atas aduan dari masyarakat saat pihaknya melakukan interaksi dengan masyarakat melalui Jumat Curhat dan ngopi bareng Kapolresta.

Baca Juga : Jadi Bapak Bayi Stunting dan Polio di Kabupaten Bogor, Ini Langkah Dandim 0621

"Ini tentunya merupakan masukan dari warga," ungkap Kombes Pol Bismo kepada wartawan.

Bismo melanjutkan, bahwa minol ini dapat memicu tawuran, orang jadi hilang kesadarannya dan membahayakan orang lain.

"Ribuan Minol telah dimusnahkan, ini sebagai bukti bahwa kami melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat," terangnya.

Baca Juga : Rumah Sakit di Jabodetabek Panik, Operasional Truk Pengangkut Galon Dibatasi

Bismo menjelaskan, para penjual minol ini disangkakan melanggar UU perdaganagan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014. Kemudian Perda dan Perwali Nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di kota Bogor 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti