Beri Janji Plus Bukti Brantas Pekat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras
Ribuan botol Minol atau Miras tersebut hasil sitaan polisi dalam hal ini Polresta Bogor Kota dan jajarannya dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota memberikan hasil dalam menindak penyakit masyarakat. Buktinya, hari ini Kamis 13 April 2023, sebanyak 5.743 botol minuman beralkohol (Minol) atau Miras berbagai jenis dimusnahkan.
Ribuan botol Minol atau Miras tersebut hasil sitaan polisi dalam hal ini Polresta Bogor Kota dan jajarannya dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, penyitaan ribuan botol Miras atas aduan dari masyarakat saat pihaknya melakukan interaksi dengan masyarakat melalui Jumat Curhat dan ngopi bareng Kapolresta.
"Ini tentunya merupakan masukan dari warga," ungkap Kombes Pol Bismo kepada wartawan.
Bismo melanjutkan, bahwa Minol ini dapat memicu tawuran, orang jadi hilang kesadarannya dan membahayakan orang lain.
"Ribuan Minol telah dimusnahkan, ini sebagai bukti bahwa kami melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat," terangnya.
Bismo menjelaskan, para penjual Minol ini disangkakan melanggar UU perdaganagan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014. Kemudian Perda dan Perwali Nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di kota Bogor
"Jadi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkas Bismo. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti


