Berikan Kemudahan, Pemkot Bandung Tengah Susun Perda Perlindungan Koperasi dan UMKM

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun dan membahas peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan koperasi dan UMKM. Pelaku koperasi dan UMKM akan diberikan kemudahan dalam berjualan dan dapat mengakses anggaran.

Berikan Kemudahan, Pemkot Bandung Tengah Susun Perda Perlindungan Koperasi dan UMKM
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun dan membahas peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan koperasi dan UMKM. Pelaku koperasi dan UMKM akan diberikan kemudahan dalam berjualan dan dapat mengakses anggaran./Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyusun dan membahas peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan koperasi dan UMKM. Pelaku koperasi dan UMKM akan diberikan kemudahan dalam berjualan dan dapat mengakses anggaran.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Atet Dendi Handiman mengatakan, penyusunan dan pembahasan Perda perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM sesuai perintah dari aturan PP nomor 7 tahun 2021. Diharapkan, tujuan perlindungan dan pemberdayaan terus meningkat. 
"Jadi dalam Perda itu, kemudahan dan perlindungan UMKM lebih ditingkatkan. Contoh, pelaku usaha mikro harus diberikan tempat 30 persen pada infrastruktur publik milik BUMN dan BUMD," kata Atet Dendi Hadiman, Sabtu 11 Februari 2023.
Atet Dendi Hadiman menuturkan, apabila tempat tersebut berbayar. Maka tarif yang dibebankan hanya 30 persen dari harga normal. Selain itu, pengelolaan dapat dilakukan oleh koperasi.
Dari sisi perizinan, dikemukakan Atet pun para pelaku UMKM dapat melakukan self declare halal. Dengan kriteria mereka membeli bahan-bahan yang sudah halal dan dilaporkan kepada dinas untuk diverifikasi.
Kemudahan lainnya, terkait nomor izin berusaha (NIB). Atet ingin memastikan melalui perda perlindungan koperasi dan UMKM pemerintah berkomitmen melindungi UMKM.
"40 persen belanja daerah untuk koperasi dan UMKM. Perda nanti selesai, peluang kemudahan, perizinan, pemberdayaan dan perlindungan bisa dilaksanakan maksimal," ucapnya. 
Atet menambahkan, usulan raperda telah dilakukan pada anggaran perubahan tahun 2022 lalu. Oleh karena itu pihaknya berharap, pada Maret mendatang Perda tersebut dapat ditetapkan.
"Jadi, dinas pun terus melakukan reaktivasi Teras Cihampelas Kota Bandung melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan," ujar dia. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana