Pada poin a disebutkan Penjualan Minyak Goreng Rakyat, mulai dari tingkat Produsen, Distributor, sampai dengan Pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Selanjutnya Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain dan pada poin C surat edaran itu disebutkan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer kepada Konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari.
Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor, Atep Budiman dan jajaran Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ),
Bima Arya mendatangi satu persatu kios di dalam pasar.
Dari hasil sidak, secara umum ketersediaan minyak goreng curah maupun premium di pasaran masih tersedia, hanya saja untuk ketersediaan
Minyakita yang memiliki harga terjangkau dengan kualitas yang baik masih langka. Hanya ada beberapa toko yang baru saja mendapat kiriman
Minyakita, namun ada pula toko yang kehabisan stok. Melihat kondisi di lapangan kemudian Bima langsung melaporkan kepada Menteri Perdagangan (
Mendag), Zulkifli Hasan melalui sambungan telepon
"Tadi saya kontak juga ke pak Menteri Perdagangan, beliau menjelaskan bahwa memang produksi kurang. Ditargetkan dalam waktu satu minggu, paling lambat dua minggu sudah bisa mencukupi," ungkap Bima usai sidak Jum'at (10/2/2023) malam.
Bima memaparkan, selain menemukan masih adanya toko yang kehabisan stok
Minyakita, ia juga mendapat laporan bahwa ada distributor yang selama ini melakukan bundling
Minyakita dengan produk lainya, seperti menjual paketan
Minyakita dengan produk santan sehingga pembeli minyak mau tidak mau juga harus membeli santan.
"Mendapat laporan itu, saya langsung mendatangi distributor yang berada di Jalan MA Salmun dan menegur sekaligus menjelaskan tentang larangan membundling sesuai dengan surat edaran menteri perdagangan," paparnya.
"Jadi tadi kami telusuri langsung ke distributornya, saya tegur enggak boleh di bundling semua harus terpisah. Selain pasokan yang kurang, kelangkaan
Minyakita juga diduga disebabkan karena adanya peralihan konsumen minyak goreng premium ke
Minyakita," tambah Bima.
Bima menjelaskan, untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak lagi menyalurkan
Minyakita ke supermarket melainkan ke pasar pasar tradisional.
"Jadi diharapkan satu minggu dua minggu
Minyakita kembali membanjiri, stoknya cukup dan sementara ini kita pastikan kita tertibkan berdasarkan surat edaran kementerian agar juga tidak dibundling," jelasnya.
Seorang pedagang bahan pangan di Pasar Kebon Kembang, Ponny mengatakan saat ini pembeli
Minyakita pun dibatasi.
"Satu toko cuma satu atau dua dus, satu dus isi 12, harga jual itu sudah ada HET nya Rp 14 ribu, kalau barang enggak susah banget sih, cuma dijatah saja," tuturnya.
Ponny menerangkan, ketika persediaan
Minyakita habis, konsumen rumah tangga akan beralih ke minyak kemasan.
"Kalau penjual mereka beralih ke minyak curah," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)