Berkas Pembunuhan Subang, Dinyatakan P21
Setelah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, akhirnya dapat merampungkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dari lima berkas, dua berkas telah dinyatakan P21 dan telah diterima Kejaksaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Setelah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, akhirnya dapat merampungkan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang. Dari lima berkas, dua berkas telah dinyatakan P21 dan telah diterima Kejaksaan.
"Berkas kasus subang sudah P21 ya, 2 berkas, Yosep & Danu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan yang dihubungi Senin 5 Februari 2024.
Disinggung soal Kejaksaan yang sempat mengembalikan berkas kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu, Suarawan tak menampik hal itu. Menurutnya pengembalian tersebut karena ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi. "Hanya keterangan tambahan beberapa saksi saja," kata Surawan.
Surawan mengatakan berkas telah dinyatakan p21. Pihak Kejaksaan pun segera mengirimkan berkas tersebut ke Kejari subang, guna proses hukum lebih lanjut.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa sebelumnya memang sempat ada satu kali pengembalian lantaran berkas belum lengkap.
"Pengembalian ada kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Pengembelain hanya 1 kali, karena belum lengkap," ucapnya.
Penuntut umum dan penyidik kepolisian kemudian melakukan koordinasi melakukan kelengkapn berita acara ini. "Dari lima berkas, baru dua berkas yang dinyatakan P21, atas nama teesangka Y dan D," ucapnya.
Berkas yang dikembalikan saat itu, katanya, statusnya masih P19, sehingga semua berkas dikembalikan karena ada yang belum terpenuhi. "Ada ekspose bersama, yang dinyatakan lengkap (P21) hari ini baru dua berkas, tiga berkas lagi akan di informasikan segera," ucapnya. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

