Berkas Rampung, Sidang Suap Yana Mulyana Segera Dimulai

Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana bakal segera jalani sidang perdana atas kasus suap Bandung Smart City setelah jaksa KPK melimpahkan berkasnya

Berkas Rampung, Sidang Suap Yana Mulyana Segera Dimulai
KPK telah melimpahkan berkas Yana Mulyana ke PN Bandung dan akan segera disidangkan. Syamsuddin Nasoetion/inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana, segera disidangkan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap program Bandung Smart City.

Jaksa dari KPK telah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat 11 Agustus 2023, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana cs kepada Tim Jaksa KPK.

"Peran tersangka YM dkk adalah pihak penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung," kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Jaksa telah menyatakan, berkas perkara sudah  lengkap dan bisa dibawa untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan," ucapnya.

Adapun penahanan ketiga tersangka yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal sudah dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 30 Agutus 2023 di Rutan KPK.

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja. (Cesar Yudistira) 


Editor : Ahmad Sayuti