Berlaku Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19

Berlaku Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan ketentuan terbaru protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Akhir Pekan di Bandung, Sudah Pernah ke Glamping Rancabali?

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Selengkapnya aturan perjalanan luar negeri KLIK DI SINI.***


Editor : inilahkoran