Bey Machmudin Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri rapat paripurna penggantian antarwaktu (PAW) dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (10/1/2024).

Bey Machmudin Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri rapat paripurna penggantian antarwaktu (PAW) dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (10/1/2024)./Humas Pemprov Jabar

INILAHKORAN, Bandung-Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri rapat paripurna penggantian antarwaktu (PAW) dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (10/1/2024).

Agenda rapat pertama yakni pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD sisa masa jabatan 2019 - 2024 dari Fraksi Gerinda Persatuan.

Pelantikan ini juga dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mendagri tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan 2019- 2024. 

Baca Juga : Ono Surono Sebut, Kemenangan Ganjar-Mahfud Kado Manis Hari Jadi PDI Perjuangan ke-51

Kemudian, surat keputusan Penjabat Gubernur Jawa Barat tentang PAW DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan sisa masa jabatan 2019- 2024.

Terdapat dua Pengganti Antar Waktu yang dilantik menjadi anggota DPRD, yakni  Rita Sari Puspita yang menggantikan Ali Rasyid dari Dapil XV Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya, masih dari Fraksi Gerindra Persatuan turut dilantik, Endah Suwarni yang menggantikan Dadang Kurniawan dari Dapil 2 Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Pemprov Jabar Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pemilu 2024

Sementara agenda rapat kedua, penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang terdiri dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Perekonomian, Komisi III Bidang Keuangan, Komisi IV Bidang Pembangunan, dan Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Halaman :


Editor : JakaPermana