BKPM Keluarkan SE Baru, UMKM Mikro KBB Tak Perlu Penilaian untuk Dapatkan KKPR

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB segera menindaklanjuti ketentuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat.

BKPM Keluarkan SE Baru, UMKM Mikro KBB Tak Perlu Penilaian untuk Dapatkan KKPR
Sekretaris DPMPTSP KBB Rustiyana mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1.5 Tahun 2026. (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB segera menindaklanjuti ketentuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPR) bagi pelaku usaha mikro.

Sekretaris DPMPTSP KBB Rustiyana mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1.5 Tahun 2026.

Menurutnya, SE tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha sekaligus mengacu pada ketentuan Pasal 545 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"SE ini dikeluarkan karena sejauh ini pelaksanaan penerbitan KKPR bagi usaha mikro belum berjalan efektif di lapangan, sehingga diperlukan aturan yang lebih memudahkan," kata Rustiyana, Jumat 27 Maret 2026.

Menurutnya, pelaku usaha mikro dengan pendapatan tahunan kurang dari Rp2 miliar kini tidak lagi diwajibkan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (PKKPR) dengan proses penilaian.

"Permohonan dapat diajukan kembali dengan memilih persyaratan dasar kategori mikro," tuturnya.

"Pelaku usaha cukup menggunakan pernyataan mandiri melalui sistem OSS tanpa perlu melalui prosedur berlapis," jelasnya.

Rustiyana menegaskan, langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legalitas usaha serta meningkatkan produktivitas UMKM di seluruh negeri, termasuk di Kabupaten Bandung Barat (KBB).


Editor : Doni Ramdhani