Bocoran Kuasa Hukum Pelapor, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditahan Polisi

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kepala Desa Cibinong HM dikabarkan ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bogor pada Selasa pagi.

Bocoran Kuasa Hukum Pelapor, Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditahan Polisi
Penyidik Satreskrim Polres Bogor dikabarkan menahan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor, EK, terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan atau pemalsuan.

INILAHKORAN, Gunung Sindur – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor EK dan Kepala Desa Cibinong HM dikabarkan ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bogor pada Selasa pagi.

Hal itu dikatakan kuasa hukum PT Jaya Protindo dari Saw & Partners Law Firm Suhardi selaku pihak pelapor dari kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan.

“Setelah naik dari penyelidikan ke penyidikan, lalu penetapan tersangka. Akhirnya EK dan HM ditahan oleh pihak Sat Reskrim Polres Bogor," kata Suhardi kepada wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga : Gara-gara Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cidokom, Pejabat Pemkab Bogor 'Digilir' Polisi

Suhardi menuturkan, sebelum ditahan selama 20 hari, pihak para tersangka sempat ingin mengajukan perdamaian.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, EK dan HM dilaporkan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.

EK dan HM diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diduga telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.

Baca Juga : Dedie Minta Percepat Pembangunan Jembatan Otista Demi Kepentingan Masyarakat 

Sementara, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka EK tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya. 

Halaman :


Editor : Zulfirman