Bogor Perkuat Data Pajak Pertanahan

Bogor Perkuat Data Pajak Pertanahan
OPTIMALISASI PAD: Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menandatangani kerja sama optimalisasi PAD, Senin (21/9).

INILAH, Bogor - Sebuah peta tidak lagi sekadar menunjukkan batas wilayah. Di tangan pemerintah daerah, peta digital bisa menjadi pintu untuk membaca lebih jelas siapa memiliki tanah, di mana bangunan berdiri, dan bagaimana kewajiban pajak dihitung.

Kebutuhan akan data semacam itu pula yang mendorong Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah baru. Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkot Bogor mulai mereplikasi sistem peta pajak dan pertanahan yang sebelumnya dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Senin (21/9).

Prosesi itu disaksikan Gubernur Banten Andra Soni, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Pendapatan Daerah Teguh Narutomo yang mewakili Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Bagi Bogor, langkah tersebut bukan sekadar memindahkan sebuah aplikasi dari satu daerah ke daerah lain. Ada persoalan data pertanahan dan akses peta digital yang selama ini perlu dibenahi agar pengelolaan pajak memiliki dasar yang lebih akurat.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, sinergi lintas instansi itu ditujukan untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan lahan dan bangunan.

“Melalui sinergi lintas instansi ini, kami menargetkan peningkatan akurasi data kepemilikan lahan dan bangunan. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan sistem perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang jauh lebih akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” kata Dedie.

(rizki mauludi/gin)


Editor : Inilahkoran