Bogor Perkuat Penataan Ruang Tepi Jalan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Rizki Mauludi
INILAH, Bogor - Menata parkir bukan sekadar mengatur kendaraan berhenti di tepi jalan. Lebih dari itu, pemerintah ingin membangun ketertiban, menghadirkan kepastian, sekaligus membedakan mana parkir resmi dan mana yang liar.
Komitmen itu ditegaskan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat meninjau kawasan parkir di Jalan Suryakencana, Senin (3/8). Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera memasang penanda parkir resmi di seluruh titik parkir milik Pemerintah Kota Bogor.
“Saya minta Dishub memasangan tanda parkir di 111 titik sebagai tanda untuk membedakan parkir resmi dan ilegal. Hingga kini, saya masih belum melihat tanda parkir resmi milik Pemkot Bogor yang dipasang oleh Dishub. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya. Karena tadi itu, membedakan antara parkir liar dan parkir resmi,” kata Jenal.
Menurutnya, keberadaan papan penanda akan memberi kepastian bagi masyarakat saat memarkir kendaraan. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan memasang rambu larangan parkir di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir.
Langkah tersebut akan dibarengi dengan penegakan aturan. Pengendara yang tetap memarkir kendaraannya di lokasi terlarang bakal dikenai sanksi berupa denda.
“Kemudian parkir sembarangan sudah ada retribusi denda. Saya rasa harus segera dilakukan di Kota Bogor,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan besaran denda yang tengah disiapkan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Nominal itu dipilih agar mampu memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Denda tersebut berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000 bagi para pelanggar. Kemudian ada dampak kalau terlalu kecil (denda) tidak memiliki efek jera. Nanti ada nilai titik tengah. Ya antara Rp500.000 sampai Rp600.000 lah,” terangnya.
(gin)
Editor : Inilahkoran


