Parkir Rapi Pendapatan Pasti

KEPERCAYAAN publik dimulai dari hal-hal sederhana. Salah satunya memastikan setiap parkir resmi disertai karcis yang sah.

Parkir Rapi Pendapatan Pasti
INSPEKSI MENDADAK: Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan parkir yang masuk dalam zona resmi Pemkot Bogor di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (3/8). Jenal didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) mendata dan memverifikasi langsung keberadaan juru parkir (jukir) yang ada di sepanjang Jalan Suryakencana.

Oleh : Rizki Mauludi

Selembar karcis parkir mungkin terlihat sederhana. Namun, di balik potongan kertas itu tersimpan kepercayaan masyarakat sekaligus sumber pendapatan daerah yang tak sedikit nilainya.

Kesadaran itulah yang mendorong Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin turun langsung ke Jalan Suryakencana, Senin (3/8).

Didampingi jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), dia menyusuri kawasan parkir resmi milik pemerintah untuk mendata sekaligus memverifikasi keberadaan para juru parkir (jukir).

Bukan sekadar sidak, Jenal ingin mengetahui bagaimana mekanisme pemberian karcis hingga alur penyetoran pendapatan dari para jukir kepada Dinas Perhubungan.

“Ya, saya melakukan langkah ini sebagai upaya Pemkot Bogor membenahi pendapatan dari sektor perparkiran. Hari ini lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke komandan regu (Danru) seperti apa,” kata Jenal.

Sekitar 50 juru parkir di sepanjang Jalan Suryakencana diwawancarai satu per satu. Langkah serupa akan dilakukan di titik-titik parkir resmi lainnya. Menurut Jenal, masih banyak keluhan masyarakat mengenai parkir resmi yang tidak disertai karcis, sehingga sulit dibedakan dengan parkir liar.

“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah. Yang resmi kan dipergunakan untuk pembangunan. Guna menanamkan kepercayaan kepada jukir, Pemkot Bogor akan melakukan pembinaan kepada mereka yang rencananya dilakukan setiap tiga bulan. Para jukir dianggap bagian dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” paparnya.

Dari hasil peninjauan, besaran setoran setiap jukir ternyata berbeda-beda, bergantung pada luas area dan jumlah kendaraan yang parkir. Di Jalan Suryakencana, setoran ke Dishub berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp480 ribu per hari, bahkan dapat meningkat saat akhir pekan.

“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kami evaluasi,” jelasnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan digitalisasi pembayaran parkir agar seluruh transaksi tercatat secara transparan dan langsung masuk ke kas daerah. Penegakan sanksi bagi pelanggar parkir pun akan diperkuat.

“Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai Rp2 miliar kurang lebih,” tegas Jenal. (gin)


Editor : Inilahkoran