Tegas Tolak TPST Rumpin, HMR Ngadu ke Dewan
Bogor - Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menolak rencana Pemkab Bogor yang ingin membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Rumpin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menolak rencana Pemkab Bogor yang ingin membangun tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Rumpin di Desa Kampung Sawah, Rumpin.
HMR pun lansung mendatangi DPRD Kabupaten Bogor, Senin 27 Desember 2021. Kedatangan para civitas akademik itu tak lain untuk mengadukan penolakan bakal dibangunnya TPST Rumpin.
"Kami menolak rencana pembangunan TPST Rumpin, karena meragukan kemampuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengelola sampah sebanyak 200 ton per hari hasil pembuangan sampah masyarakat Rumpin dan kecamatan di sekitarnya," tegas Ketua Umum HMR Ibnu Sakti Mubarok kepada wartawan.
Baca Juga: Dua Sejoli Asal Bogor Pembuat Konten Porno Divonis 3,5 tahun Penjara
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menambahkan alasan lainnya menolak pembangunan TPST Rumpin, karena pembuangan sampah di Bumi Tegar Beriman belum terpilah dimana sampah yang organik dan non organik masih tercampur.
"Bagaimana mau baik pengelolaan sampahnya, kalau sampah organik dan non organik masih tercampur. Kami juga mengeluhkan rendahnya sosialisasi TPST Rumpin yang dilakukan oleh DLH, padahal kami juga bagian dari masyarakat Kecamatan Rumpin," tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharrom mendukung penolakan TPST Rumpin yang disuarakan oleh para mahasiswa, apalagi di lokasi seluas 8,5 hektare akan dibangun sirkuit road race yang sudah direncanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Waspada! Jenis Narkotika Baru 'Kratom' Mulai Beredar di Kabupaten Bogor
"Bagaimana bisa dalam satu lokasi ada dua pembangunan yang bertolak belakang pemanfaatanya, kami dan juga masyarakat lebih memilih dibangun sirkuit road race ketimbang TPST. Karena lebih bermanfaat secara ekonomi. Alasan lain kami menolak TPST, karena j tak ingin, sampah dari wilayah lain seperti Kota Tanggerang Selatan akan dibuang ke Kecamatan Rumpin," ucap Aan.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta tidak ada tumpang tindih perencanaan, oleh karena itu, jajarannya akan memanggil Dispora dan DLH Kabupaten Bogor.
"Bagaimana bisa satu lokasi dibangun dua area, yaitu sirkuit road race dan TPST Rumpin. Kami lebih mendukung di lokasi dibangun sirkuit road race karena detail engineering designnya (DED) sudah jadi, karena akan lebih menghidupkan ekonomi masyarakat, dan juga menjadi tempat pengembangan bakat para anak muda, apalagi visi Kabupaten Bogor sebagai The City of Sport and Tourisme. Kami segera memanggil Dispora dan DLH, untuk menyampaikan rekomendasi kami," pinta Rudy. *** (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


