Setelah Ciawi dan Citeureup, Ini Titik Bangunan Liar Tol Jagorawi yang Bakal Disapu Jasa Marga

PT Jasa Marga tak hanya membongkar bangunan liar PKL di wilayah Ciawi dan Citeureup. Penertiban dilakukan di kawasan lainnya.

Setelah Ciawi dan Citeureup, Ini Titik Bangunan Liar Tol Jagorawi yang Bakal Disapu Jasa Marga
Satpol PP Kabupaten Bogor bongkar 42 bangunan liar di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (KemenPU-PR) di samping Jalan Tol Jagorawi tepatnya di Desa Ciawi Toar, Ciawi

INILAHKORAN, Ciawi – PT Jasa Marga tak hanya membongkar bangunan liar PKL di wilayah Ciawi dan Citeureup. Langkah berikutnya, penertiban dilakukan di kawasan lain.

Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division Head, Raddy Riadi Lukman kepada wartawan, Senin 7 Februari 2022, mengatakan pembongkaran bangunan liar milik PKL tidak hanya dilakukan di wilayah Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Tetapi juga di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. 

“PT Jasa Marga selaku pengelola Jalan Tol Jagorawi akan berkordinasi dengan Pemkab dan Pemkot Bogor, untuk membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima atau PKL di samping jalan tol demi keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas kendaraan dan juga mencegah penyebaran wabah Covid-19 karena terjadinya kerumuman transaksi jual beli antara PKL dengan pembelinya,” tambahnya.

Selain di Kecamatan Ciawi, Pemkab Bogor juga akan membongkar bangunan milik PKL atau melakukan penguraian kemacetan lalu lintas  di Kecamatan lainnya yaitu Citeureup, Cibinong, Bojonggede, Ciampea, Leuwiliang dan  Parung.

Baca Juga: Bikin Bergidik, Ini Ancaman bagi PKL yang Dirikan Bangunan di Bahu Jalan Tol Jagorawi

Para PKL yang mendirikan bangunan  liar di lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) atau bahu jalan Tol Jagorawi terancam penjara maksimal 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hal itu karena para PKL dengan aktivitas jual belinya atau pasar tumpah di bahu jalan Tol Jagorawi dianggap mengganggu fungsi jalan sesuai pasal 12 (a) Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Saat ini dalam melakukan pembongkaran bangunan liar di simpang atau samping Jalan Tok Jagorawi di Ciawi, kami melakukan tindakan persuasif,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Bangunan Liar di Simpang Ciawi Dibongkar, Tujuannya Biar Gak Bikin Macet

Namun, katanya, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan maka barang siapa mengganggu fungsi jalan bisa dikenakan hukuman pidana penjara ataupun sanksi denda.

Sebelumnya, 42 bangunan liar di Simpang Ciawi milik PKL dibongkar Satpol PP, Kodim 0621 dan Polres Bogor.

Pembongkaran tersebut bagian dari program Pemkab Bogor yang ingin melakukan penataan wilayah dan serta mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran