BAHAYA! Itu Reaksi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Saat Mengetahui Holywings Cafe Masih Jual Minol

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyoroti kembali dibukanya Holywings Cafe yang katanya ramah keluarga tapi masih menjual Minol

BAHAYA! Itu Reaksi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto Saat Mengetahui Holywings Cafe Masih Jual Minol
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyoroti masih dibukanya Holywings Cafe dan tetap menyediakan Minol.

INILAHKORAN, Bogor – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menilai Holywings Cafe Bogor belum ramah keluarga. Buktinya hingga kini masih menjual minuman beralkohol (Minol).

Kendati Minol yang dijual di bawah lima persen, Atang Trisnanto menilai Holywings Cafe Bogor yang masih beroperasi tetap disoroti oleh berbagai kalangan masyarakat termask para tokoh ulama.

Atang Trisnanto berpandangan, masih ada polemik terkait dengan beroperasinya Holywings Cafe Bogor, lantaran kafe tersebut dikenal sebagai restoran yang banyak menjual Minol. Karena itu ada beberapa catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, pertama dirinya melihat dengan adanya polemik saat ini adalah ujian bagi pemerintah daerah, dan bagaimana mereka konsisten dalam mengupayakan pencapaian visi kota Bogor ramah keluarga.

Baca Juga: Lagi, Bima Arya Ultimatum Holywings Cafe, Bogor Tertutup untuk Konsep 'Mabuk-mabukan'

"Sehingga kebijakan yang sudah diambil, regulasi yang sudah ditentukan ini sejauh mana kemudian dijalankan dilapangan termasuk kebijakan pengaturan peredaran minol. Ini ujian bagi Pemkot Bogor," ungkap Atang Trisnanto kepada wartawan di gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis 10 Februari 2022.

Kedua, lanjut Atang, pihaknya mengingatkan kepada semua pihak, agar jangan sampai menggunakan istilah family friendly bagi restoran, kafe ataupun tempat makan yang masih tetap menjual Minol meski kadarnya di bawah 5 persen.

"Sebab, menyebut itu ramah keluarga tidak layak, ketika ada satu kafe yang menjual Minol namun di sebut ramah keluarga. Ya, ini ramah keluarga dalam posisi apa?, apakah betul bahwa dengan menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, ini ramah buat anak-anak kita, ini bahaya, jadi jangan sampai nanti ada istilah menjual alkohol di bawah 5 persen itu family friendly di restoran yang dulunya menjual alkohol dengan angka yang tinggi," tegasnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Pelototi Terus Holywings Cafe di Masa PPKM Level 3

Atang menuturkan, DPRD perlu ingatkan itu, jangan sampai ini istilahnya adalah family friendly, tapi masih ada Minol.

"Hapus kan istilah ramah keluarga yang masih tetap menjual Minol 5 persen," tambahn Atang.

Menurutnya, penyebutan family friendly kepada kafe atau apapun yang menjual Minol karena tidak sesuai dengan visi Kota Bogor ramah keluarga. Terlebih ini tidak sesuai dengan ajaran Islam yang melarang alkohol ataupun khamar, sama sekali harusnya jangan ada kandungan itu.

Baca Juga: Wali Kota Bima Arya Melunak, Holywings Bogor Segera Beroperasi Lagi

"Ketiga, kami menginginkan adanya konsistensi Pemkot Bogor menjalankan kebijakan terkait dengan minol. Maka yang melanggar harus ditindak siapapun itu tanpa pandang bulu, tidak hanya Holywings, tapi yang lain juga termasuk juga holywings ketika ada pelanggaran, nah ini penting agar ada semacam ketegasan dari peraturan yang sudah dibuat," jelasnya.

Atang meminta, kepada Bagian Hukum Pemkot Bogor dan Kasatpol PP apakah memungkinkan untuk mengambil kebijakan zero minol di Kota Bogor. Hal ini penting bagi Kota Bogor ke depan, karena bagaimana pun juga alkohol tadi menjadi salah satu pemicu kriminal yang lain, yang kedua dilarang oleh agama.

"Ya, tentu kami ingin ada keberkahan. Bagi muslim jangan sampai ke sana. Jadi saya kira tiga hal itu jadi catatan untuk Pemkot Bogor, dan terakhir bagaimana peraturan daerah yang sudah kita tetapkan dan yang sudah kita buat terkait dengan tertib kesusilaan, tertib beralkohol, tertib bangunan, tertib indekos, kontrakan segala macam itu bisa segera diterbitkan perwalinya, sehingga nanti ada penegakan hukum secara adil dilapangan," bebernya.

Baca Juga: Terhitung Sabtu Besok, Tiga Ruas Jalan Kota Bandung Ditutup Pukul Enam Sore Hingga Dua Belas Malam

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, Kota Bogor punya Perda nomor 1 tahun 2021, nanti akan diperkuat lagi dengan perwali. Ini kan perdanya baru, maka dipersiapkan perwalinya untuk memperkuat. Jadi arahan tetap jelas tidak ada alkohol diatas 5 persen di Kota Bogor, di bawah 5 persen masih boleh, karena memang izinnya di atur dari pusat.

"Terkait Holywings, konsep yang diterapkan di Kota Bogor tidak sama dengan yang berada di daerah lain, dengan menyediakan minuman keras golongan B dan C. Akan tetapi, jika mengikuti konsep di Kota Bogor dipersilahkan. Kita kan Kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor. Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor yaitu hanya kafe dan resto, kan izinya kafe dan resto. Nah di situ kita melakukan pengawasan di sana, kalo tenyata nanti operasional tapi melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan apa yang disepakati ya akan kita tindak," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran