Pasca Pelanggaran Holywings, Bima Arya Ingatkan Ketertiban THM dan Kafe di Wilayah Bogor Timur
Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan kepada jajaran Pemkot Bogor yakni ketertiban Tempat Hiburan Malam dan kafe di Bogor Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya mengingatkan satu hal kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yakni ketertiban Tempat Hiburan Malam (THM) dan kafe di wilayah Kecamatan Bogor Timur.
Menurutnya, ujian dari konsistensi visi Kota Ramah Keluarga ada di Kecamatan Bogor Timur. Bima Arya juga meminta dukungan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas) ikut menertibkan dan mengingatkan THM sesuai dengan aturan.
Bahkan, Bima Arya juga akan segera merevisi Perwali yang masih memberikan kemungkinan kewenangan kepada dinas untuk memberikan izin golongan minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C untuk THM.
Baca Juga: Bima Arya Minta Bogor Timur Menata Kembali Empat Kampung Tematik dan Percontohan
"Ya, selama saya jadi wali kota tidak ada celah, saya tutup Perwali itu. Saya apresiasi camat dan muspika yang gigih berkeliling, karena tidak ada manfaatnya dan ini untuk masa depan anak-anak kita dari bahaya miras dan narkoba," tegas Bima pada Minggu (13/2/2022).
Sebelumnya, diketahui baru beberapa hari beroperasi, Holywings Cafe Bogor, Kecamatan Bogor Timur dikenakan sanksi administratif karena melanggar Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada Jum'at (11/2/2022) malam. Pelanggaran terungkap saat Satgas Covid-19 Kota Bogor melakukan kegiatan Penagakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Bogor yaitu pengecekan resto dan cafe pada masa PPKM Level 3.
Diketahui, selain Holywings, dalam kegiatan Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor juga memberi sanksi terhadap Adamar yang berlokasi di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur.
Baca Juga: Tekan Mobilitas Warga Selama PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Berlakukan Ganjil Genap
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pengecekan terhadap Holywings Bogor karena melanggar keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.
"Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Saat kita cek ada sekitar 40 persen, berarti ada pelanggaran dan kami kenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta," ungkap Agus kepada wartawan pada Jumat (11/2/2022) malam.
Agus menjelaskan, untuk sanksi denda tersebut, diberikan sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor. Terkait jam operasional, bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Baca Juga: Sinopsis Twenty Five Twenty One Episode 2 : Klub Anggar Dibubarkan, Tak Buat Na Hee Do Menyerah
"Ini baru opening, kamjnjuga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga," terang Agus.
Agus menegaskan, apabila kembali melanggar, pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan atau penutupan sementara.
"Kalau sudah kami naikan dendanya juga masih membandel tentu kami segel," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, pihaknya melakukan pengecekan resto, cafe, karaoke dan penginapan/hotel, yang di Wilayah Bogor Timur.
Baca Juga: Nilai Bankeu Jawa Barat Menurun, Ini Solusi DPRD ke Pemkab Bogor
"Ada dua tempat yang melanggar dan disanksi yaitu Adamar dengan denda Rp500 ribu dan Holywings didenda Rp1 juta," tutur Dhoni.
Dhoni memaparkan, kegiatan malam ini petugas melakukan pengeceka terhadap fasilitas prokes yang disiapkan seperti cuci tangan, simbol jaga jara, pengukur suhu dan lainnya di resto dan cafe.
"Dicek juga barcode peduli lindungi. Prokes yang diterapkan Resto dan Cafe, serta jumlah pengunjung," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


