Duh, 3 Pelaku Begal di Cilebut Sukaraja Masih di Bawah Umur dan Berstatus Pelajar

Tiga dari enam pelaku begal yang membacok korbannya di Sukaraja rupanya masih di bawah umur dan berstatus pelajar

Duh, 3 Pelaku Begal di Cilebut Sukaraja Masih di Bawah Umur dan Berstatus Pelajar
Tiga dari enam pelaku begal di Sukaraja Bogor masih di bawah umur atau berstatus pelajar.

INILAHKORAN, Bogor – Tiga dari enam pelaku begal di Jalan Raya Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor rupanya masih berstatus pelajar atau di bawah umur.

Para pelaku begal dan tiga di antaranya yang berstatus pelajar tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor, dua hari setelah melakukan aksinya atau pada Jumat, 4 Maret 2022 di kediaman atau tempat persembunyiannya.

"Tiga dari enam pelaku Curat (Begal) yang melakukan pembacokan ke punggung korban bernama Rizky pada Rabu, (02/03/2022) , merupakan  anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin,  14 Maret 2022.

Baca Juga: Sekda Kota Bekasi Kembali Dipanggil KPK

AKBP Iman Imanudin menerangkan jika tiga orang tersangka yang berusia dewasa berperan sebagai jokey dan pelaku perampasan handphone dan membacok korbannya, maka ketiga tersangka yang masih pelajar berperan sebagai penadah.

"Tersangka MA (21 tahun) berperan sebagai jokey atau mengendarai motor, SK (19 tahun) sebagai pembacok dan perampas barang curian dan ZAF (22 tahun) menodongkan korek api berbentuk pistol. Tiga buah handphone hasil curian dari beberapa lokasi, dijual para tersangka ke tiga orang penadah yang masih berstatus pelajar," terang AKBP Iman Imanudin.

Kepada enam orang tersangka, pihak Sat Reskrim Polres Bogor mengenakan pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Bupati Cirebon Imron Lantik 56 P3K Non Guru

"Dari para tangan tersangka kami memgamankan barang bukti berupa handphone milik para korban, pakaian dengan bercak darah milik korban, satu buah pedang, satu buah korek api berbentuk pistol dan satu unit motor milik salah seorang tersangka. Dengan barang bukti yang lengkap dan lainnya, para tersangka Curat ini terancam penjara maksimal 12 tahun sesuai pasal 365 KUHP," tukasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran