Bolehkah Mengambil Untung hingga 1000 Persen dalam Berdagang?

BANYAK para pedagang yang ingin mendapatkan untung besar dari barang dagangannya. Itu hal yang manusiawi. Yang jadi soal, berdosakah meraup untung dengan jumlah yang sangat besar?

Bolehkah Mengambil Untung hingga 1000 Persen dalam Berdagang?
Ilustrasi/Net

BANYAK para pedagang yang ingin mendapatkan Untung besar dari barang dagangannya. Itu hal yang manusiawi. Yang jadi soal, berdosakah meraup Untung dengan jumlah yang sangat besar?

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal dalam artikelnya di rumaysho.com menjawab pertanyaan di atas dengan mengkategorikannya menjadi dua poin berikut ini:

Pertama, Batasan Keuntungan

Islam membolehkan seseorang penjual mengambil keuntungan sekalipun mencapai 100% dari modal atau bahkan lebih dengan syarat tidak ada ghisyy (penipuan harga maupun barang).

Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan bahwa keuntungan itu tidak dibatasi.

Dalil pertama:

Dalam Jual Beli yang penting saling rida. Allah Ta’ala berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisaa’: 29)

Pada dasarnya kaidah-kaidah agama tidak mengikat para pedagang dalam kewenangan Jual Beli harta mereka selagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan umum dalam syariat.

Dalil kedua:

Dari ‘Urwah, yaitu Ibnu Abil Ja’di Al-Bariqiy, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberinya satu dinar untuk membeli satu hewan qurban (udhiyah) atau membeli satu kambing. Lantas ia pun membeli dua kambing. Di antara keduanya, ia jual lagi dan mendapatkan satu dinar. Kemudian ia pun mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa satu kambing dan satu dinar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakannya dengan keberkahan dalam jualannya, yaitu seandainya ia membeli debu (yang asalnya tidak berharga sekali pun, -pen), maka ia pun bisa mendapatkan keuntungan di dalamnya. (HR. Abu Daud, no. 3384 dan Tirmidzi, no. 1258. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Dalil ketiga:

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari bahwa Zubair bin Awwam radhiyallahu ‘anhu semasa hidupnya membeli sebidang tanah di pinggiran kota Madinah seharga 170.000 keping uang emas. Setelah ia wafat, tanah itu dijual oleh anaknya, yaitu Abdullah seharga 1.600.000 dinar. Keuntungan yang diambil oleh Abdullah dalam penjualan ini hampir mencapai 1000%.

 Kesimpulannya:

Tidak ada batasan maksimal persentase laba dari penjualan yang harus ditaati oleh para pedagang. Persentase laba diserahkan kepada kondisi perniagaan, pedagang, dan barang dengan tidak melupakan adab Islami, seperti: qanaah (merasa cukup), belas kasihan, dan tidak tamak.

Sangat banyak dalil-dalil yang mewajibkan sebuah transaksi terbebas dari ghisysy (penipuan), rekayasa barang, rekayasa harga, dan rekayasa laba, serta terbebas dari menimbun barang yang menzalimi kepentingan umum maupun khusus.

 

Kedua, Menyimpan Barang untuk Dijual Saat Harga Naik, Masuk Kategori Menimbun?

Para ulama sepakat bahwa ihtikar itu dilarang karena merugikan khalayak ramai. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits berikut.

Dari Ma’mar bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim, no. 1605).

Namun, jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain.

Dalam Takmilat Al-Majmu’ dijelaskan, “Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.”

Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat Dagang yang dibolehkan.

Kesimpulannya, menjual dengan keuntungan 10 kali lipat (1000%) dibolehkan. Saat membeli dengan harga murah lalu dijual dengan harga berlipat-lipat juga dibolehkan.

 

Sumber https://rumaysho.com/24702-apakah-berdosa-mengambil-keuntungan-hingga-1000.html


Editor : Bsafaat