BPBD Jabar Ajak Kabupaten/Kota Siapkan Posko Kesiapsiagaan Bencana Lebaran 2026

Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 501/PB.01.03/PK, terkait peningkatan kewaspadaan selama mudik dan balik Idulfitri atau Lebaran 2026.

BPBD Jabar Ajak Kabupaten/Kota Siapkan Posko Kesiapsiagaan Bencana Lebaran 2026
Pemprov Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 501/PB.01.03/PK, terkait peningkatan kewaspadaan selama mudik dan balik Idulfitri atau Lebaran 2026./Dokumen INILAHKORAN

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) menerbitkan Surat Edaran Nomor 501/PB.01.03/PK, terkait peningkatan kewaspadaan selama mudik dan balik Idulfitri atau Lebaran 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Teten Ali Mulku Engkun mengatakan, merujuk data BNPB, Jawa Barat masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah kejadian bencana tertinggi di Indonesia. Khususnya bencana hidrometeorologi.

Merespon potensi kejadian bencana di momen Lebaran ini kata Teten, perlu dilakukan sejumlah langkah mitigasi. Antaranya mengajak Kabupaten/Kota membuat pos komando (Posko) Kesiapsiagaan bencana.

"BPBD Provinsi Jawa Barat melakukan pendampingan BPBD kabupaten/kota dan stakeholder lainnya dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan bencana pada saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 2026," kata Teten dalam keterangannya, Kamis 5 Maret 2026.

Kehadiran posko siaga bencana ini diharapkannya dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, yang tengah menjalani mudik ke kampung halaman maupun tempat wisata dengan potensi bencana.

Posko oleh BPBD kabupaten/kota ini diharapkan Teten sudah berdiri pada 14-28 Maret atau di H-7 dan H+7 Idulfitri 2026. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada kabupaten/kota untuk melakukan penyebarluasan informasi peringatan dini bahaya banjir, banjir bandang, dan tanah longsor kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah yang risiko tinggi.

"Mendorong kesiapsiagaan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait potensi pencegahan banjir, banjir bandang, dan tanah longsor dengan menggunakan media elektronik atau sosial media," ucapnya.

Lebih lanjut kata Teten, BPBD kabupaten/kota juga harus meningkatkan antisipasi, dengan menggencarkan sosialisasi titik evakuasi. 

"Bila diperlukan dapat mengaktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi dan dimutakhirkan dengan situasi terkini, serta mengaktifkan pos komando penanganan darurat bencana, gudang logistik maupun tempat pengungsian," katanya.

Sisi lain, sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sudah mengeluarkan status siaga darurat bencana melalui Keputusan Gubernur Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025, dan berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026.

“Menetapkan, status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, serta tanah longsor di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025/2026 yang selanjutnya disebut status siaga darurat,” kata Dedi dalam Kepgub tersebut.

Dedi juga meminta kepala daerah sigap memperkuat kesiapsiagaan, termasuk penyiapan anggaran. “Pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan status siaga darurat bencana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.***


Editor : JakaPermana