BPN Jawa Barat Gaet Mahasiswa Ikut Proses Pemetaan Halau Mafia Tanah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat, gaet mahasiswa untuk turut terlibat proses pemetaan di wilayah Jawa Barat untuk hindari mafia tanah

BPN Jawa Barat Gaet Mahasiswa Ikut Proses Pemetaan Halau Mafia Tanah
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan. (Cesar Yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat, gaet mahasiswa untuk turut terlibat proses pemetaan di wilayah Jawa Barat.

Pelibatan mahasiswa dalam proses pemetaan tanah, karena memerlukan banyak pihak. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan.

"Seluruh mahasiswa yang ikut dalam program magang ini kita libatkan dalam prosesnya, karena kita tahu pendaftaran tanah kita itu di Jabar juga masih memerlukan peran dari berbagai pihak," kata Dalu, Selasa 4 Oktober 2022.

Dalu mengakui pelibatan mahasiswa dalam proses pemetaan tanah di Jabar, karena terdapatnya kekurangan sumber daya manusia (SDM) di BPN Jabar khususnya. Dengan kehadiran mahasiswa dalam proses pemetaan, diharapakan mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk penerbitan sertifikat.

"Dari sisi ke kebutuhan  memang masih membutuhkan tenaga-tenaga pengukuran memang masih membutuhkan. Nantinya mereka harus turun ke lapangan untuk terlibat langsung diskusi dengan masyarakat agar program PTSL ini berjalan dengan baik dan bisa melahirkan keinginan masyarkat berupa sertifikat," katanya.

Dalu mengatakan saat ini proses pemetaan di Jabar, baru mencapai angka 60 persen. Masih ada 40 persen, yang saat ini tengah dalam proses pemetaan.

Disinggung soal mafia tanah, Dalu menegaskan penyelesaian hanya satu, yakni dengan cara segera melakukan pendaftaran tanah. Hal itu pun, berlaku bagi mereka yang sudah miliki sertifikat.

"Orang yang sudah punya sertifikat pun harus juga ikut di dalam PTSL, dia harus menyampaikan kepada petugas bahwa tanahnya sudah bersertifikat tapi tahun lama yang belum tervoting dan seterusnya. Ini bagian dari program kita ingin melangsungkan kembali bidang tanah yang tahun lama itu sudah di keluarkan sertifikatnya, saya harapkan begitu," katanya.

Hambatan yang terjadi, lanjut Dalu, masyarakat belum banyak yang paham soal pendaftaran tanah. Jadi diharapkan masyarakat harus juga mendaftarkan tanahnya, meski sudah bersertifikat.

"Jadi, masyarkat itu punya tanah tapi berada di luar, masyarakat itu tidak mengerti tanahnya sudah disertifikatkan harus disertifikatkan kembali, macam-macam persoalannya. Sehingga komunikasi dengan masyarakat harus dibangun bersama-sama," pungkasnya. (Cesar Yudistira)

 


Editor : Ahmad Sayuti