BSU Rp900 Ribu Cair Jelang Akhir Tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Menjelang akhir tahun, tambahan penghasilan tentu menjadi kabar yang dinantikan banyak pekerja. Apalagi, kebutuhan rumah tangga biasanya semakin meningkat ketika memasuki penghujung tahun.
Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 sebagai salah satu stimulus ekonomi untuk membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang berhak menerima BSU 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
“Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” kata Indah.
Selain status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, besaran gaji juga menjadi salah satu penentu kelayakan penerima bantuan.
Kemnaker menggunakan data gaji atau upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Batas penghasilan yang ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini memiliki penyesuaian bagi pekerja yang tinggal di daerah dengan upah minimum lebih tinggi.
Untuk pekerja di wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK akan menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan serupa.
“Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp3,5 juta,” ujar Indah.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok yang tidak berhak menerima bantuan ini.
BSU 2026 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif.
Selain itu, pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan juga tidak masuk dalam daftar penerima.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (bsf)
Editor : Inilahkoran

