Buat Berita Kim Soo Hyun yang Datanya Belum Terbukti, 25 Media Diberi Peringatan oleh Komisi Etika Pers Korea
Komisi Etika Pers Korea memberi peringatan pada 25 media yang buat berita Kim Soo Hyun tidak sesuai data.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus Kim Soo Hyun dengan Kim Sae Rin kembali menuai perhatian publik.
Komisi Etika Pers Korea (KPEC) telah mengeluarkan pemberitahuan "Peringatan" kepada 25 Media terkait laporan yang menghubungkan aktor Kim Soo Hyun dengan klaim hukum yang belum diverifikasi.
Peringatan ini dilakukan dengan alasan pelanggaran etika jurnalistik terkait dengan akurasi judul Berita dan penghormatan terhadap reputasi individu.
Dalam sidang ke-997, KPEC menemukan bahwa Media yang dimaksud telah secara tidak pantas menggunakan istilah “Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun” dalam tajuk Berita dan artikel tentang petisi Majelis Nasional untuk menaikkan usia persetujuan berdasarkan undang-undang pemerkosaan menurut undang-undang Korea Selatan.
Petisi yang diajukan pada awal April itu menyebut nama Kim Soo Hyun sehubungan dengan tuduhan pelecehan seksual yang belum terbukti yang melibatkan mendiang aktris Kim Sae Ron.
Beberapa artikel melaporkan klaim petisi tersebut seolah-olah merupakan fakta yang sudah mapan, dengan mengulang pernyataan seperti:
“Kejahatan yang dilakukan Kim Soo Hyun terhadap anak di bawah umur Kim Sae Ron memicu kemarahan publik” tanpa verifikasi atau penyangkalan.
KPEC menyatakan, “menggunakan nama asli seseorang dalam judul usulan legislatif dan menyampaikan tuduhan yang belum dikonfirmasi sebagai fakta berisiko mencap orang tersebut sebagai penjahat di mata publik.”
Dalam sidang ke-996 sebelumnya, komisi tersebut juga telah mengambil tindakan terhadap 14 artikel daring yang menyebarkan konten provokatif dari video YouTube setelah kematian Kim Sae Ron.
Judul Berita seperti "Foto telanjang Kim Soo Hyun ditemukan di rumah pacarnya" dan "Kim Sae Ron telanjang saat mencuci piring" dianggap telah melanggar pedoman tentang sensasionalisme, martabat pribadi, dan perlindungan privasi.
"Laporan-laporan ini tanpa kritis mengulang klaim sepihak dari YouTube tanpa verifikasi, dipasangkan dengan judul-judul sensasional yang ditujukan untuk memancing imajinasi seksual. Pelaporan semacam itu tidak memiliki tanggung jawab yang diharapkan dari pers," tegas KPEC.
Komisi tersebut memperingatkan bahwa cerita-cerita ini dapat menimbulkan kerugian emosional yang serius, tidak hanya pada individu yang terlibat tetapi juga keluarga, kenalan, dan komunitas penggemar mereka.
Sebagai badan yang mengatur diri sendiri di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, KPEC dapat mengeluarkan Peringatan, permintaan koreksi atau permintaan maaf, dan bahkan merekomendasikan tindakan disipliner.
Namun, keputusannya tidak mengikat, dan kepatuhan oleh Media bersifat sukarela.***
Editor : Irma Nurfajri


