Buruh Kecewa dengan Penetapan UMK 2024 di Jawa Barat, Bey Minta Jangan Blokade Jalan!

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berbicara mengenai kekecewaan para buruh terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Dia berharap mereka dapat mengerti terhadap keputusan yang telah diambil.

Buruh Kecewa dengan Penetapan UMK 2024 di Jawa Barat, Bey Minta Jangan Blokade Jalan!
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin berbicara mengenai kekecewaan para buruh terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Dia berharap mereka dapat mengerti terhadap keputusan yang telah diambil.

Tidak hanya itu, dia juga mengharapkan jangan sampai ada aksi yang berujung pada pengrusakan fasilitas umum maupun mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum.

"Saya berharap, karena sudah diputuskan kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang bisa kami maksimalkan. Itu sudah dilakukan formulasi dan saya rasa sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini. Mudah-mudahan para pekerja mengerti keputusan yang kami ambil dan semoga tidak perlu memblokade jalan," harap Bey usai penetapan UMK Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga : Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi Kota Banjar Terendah

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, seluruh UMK 2024 dari 27 kota/kabupaten telah ditetapkan berdasarkan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023. Dimana menggunakan perhitungan berdasarkan variabel tertentu.

"Tergantung serapan tenaga kerja dan rerata upah," terangnya.

UMK 2024 tiga terbesar yakni Kota Bekasi, Rp5.343.430 atau naik 3,59 persen dari tahun kemarin. Selanjutnya Kabupaten Karawang sebesar Rp5.257.834 naik 1,58 persen dari sebelumnya dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.219.263 atau naik1,59 persen.

Baca Juga : Dikukuhkan sebagai Parpol Paling Informatif, Bukti Komitmen PDIP Junjung Tinggi Keterbukaan Informasi Publik

Sedangkan range tiga terendah yaitu Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 naik 3,35 persen. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 atau naik 3,36 persen dan terakhir Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, naik 3,61 persen.

Halaman :


Editor : JakaPermana