Buruh Menyambut Era Baru Perlindungan Kerja
DPR mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Buruh Jawa Barat menyambutnya sebagai kemenangan penting.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI membuka babak baru bagi buruh Jawa Barat. Regulasi tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengakhiri penerapan ketentuan ketenagakerjaan dalam skema omnibus law.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan salah satu target utama perjuangan buruh telah tercapai setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
UU Perlindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Dengan pengesahan tersebut, ketentuan ketenagakerjaan kembali dihimpun dalam satu undang-undang khusus.
"Begitu disahkan, berarti target untuk keluar dari omnibus itu sudah tercapai. Artinya ada undang-undang baru ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja sudah tidak berlaku lagi," ujar Roy, Rabu (7/10).
Bagi buruh, perubahan itu bukan sekadar soal nama regulasi. Sejumlah ketentuan baru dinilai memberikan perlindungan lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya mengenai pesangon.
Menurut Roy, formulasi pesangon dikembalikan seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, perhitungan pesangon tidak lagi menggunakan formula 0,5 sebagaimana ketentuan sebelumnya. Perubahan juga disebut menyentuh persoalan pengupahan.
"Termasuk mengenai penetapan upah, sekarang indeksnya dalam draft yang kita ketahui itu 0,5 sampai dengan 1 persen, artinya lebih baik daripada undang-undang sebelumnya," ucapnya.
Perubahan lain terdapat pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kerja PKWT kini dibatasi maksimal empat tahun. Ketentuan tersebut lebih pendek dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai lima tahun.
(yuliantono/gin)
Editor : Inilahkoran

