Cabuli 12 Anak Didiknya di Cilengkrang, Oknum Guru Agama Diringkus Polisi

Aksi cabul oknum guru agama di Cilengkrang tersebut telah dilakukan sejak April 2023 lalu dan diketahui oleh salah satu orang tua anak didik ADR satu bulan kemudian.

Cabuli 12 Anak Didiknya di Cilengkrang, Oknum Guru Agama Diringkus Polisi

INILAHKORAN,Soreang- ADR (52) seorang oknum guru agama di Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung mencabuli 12 orang anak didik di rumahnya. 

Aksi cabul oknum guru agama di Cilengkrang tersebut telah dilakukan sejak April 2023 lalu dan diketahui oleh salah satu orang tua anak didik ADR satu bulan kemudian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menerima pengaduan dari masyarakat pada 17 Mei tentang oknum guru agama yang mencabuli belasan anak didiknya di Cilengkrang. Selanjutnya pelaku diamankan pada 20 Mei lalu.

"Laporannya pada 17 Mei, dan 20 Mei langsung kami amankan. Informasinya tersangka ini adalah oknum guru agama," kata Kusworo di Polresta Bandung di Soreang, Senin 29 Mei 2023.

 Dikatakan Kusworo, total korban yang dicabuli oleh tersangja ada 12 orang dengan usia antara sembilan hingga 16 tahun. Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu anak didik berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan pintar.

"Pertama diawali dari anak didik yang usianya 16 tahun. Anak ini berguru di rumah tersangka dan dubujuk rayu supaya berkah, supaya pintar korban kena bujuk rayu menanggalkan pakaian dalam sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kusworo, sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Kata dia, korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil.

"Dilakukan di rumah tersangka, ditangkap di rumah tersangka," ujarnya. 

Kusworo melanjutkan, pelaku sempat menikahi korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga hukuman karena yang bersangkutan seorang pendidik," katanya.(rd dani r nugraha).


Editor : Ahmad Sayuti