Camat Talun Hentikan Pengurugan Sawah TKD Sampiran yang Akan Dialihfungsikan

Camat Talun Agustino Alamsyah menghentikan aktivitas pengurugan sawah produktif milik Desa Sampiran, Kabupaten Cirebon yang akan dialihfungsikan.

Camat Talun Hentikan Pengurugan Sawah TKD Sampiran yang Akan Dialihfungsikan
Camat Talun Agustino Alamsyah menilai, alih fungsi sawah produktif menjadi bangunan permanen  memiliki dampak terhadap sektor pertanian. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Camat Talun Agustino Alamsyah menghentikan aktivitas pengurugan sawah produktif milik Tanah Kas Desa (TKD) Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi bangunan permanen.

Penghentian dilakukan setelah muncul penolakan dan laporan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat yang mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

Agus menjelaskan, lahan yang berada di sekitar Perumahan Tiandra itu merupakan aset Desa Sampiran yang selama ini masih berfungsi sebagai sawah produktif. Menurut Agustino, penghentian dilakukan saat aktivitas pengurugan dan penggunaan alat berat sedang berlangsung.

Pihak kecamatan sebelumnya telah beberapa kali mengingatkan pemerintah desa agar pemanfaatan Tanah Kas Desa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Setiap pemanfaatan TKD harus melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk skema Bangun Guna Serah (BGS) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Perbup tersebut," ungkapnya, Rabu (24/6/2026).

Namun, di tengah proses pembahasan pemanfaatan aset desa yang sebelumnya masih berjalan, muncul pembangunan baru di lokasi berbeda yang kembali menggunakan aset desa. Kondisi itu mendorong kecamatan mengambil langkah penghentian sementara untuk mencegah munculnya persoalan baru.

"Alih fungsi sawah produktif menjadi bangunan permanen berpotensi mengurangi luas lahan pertanian di wilayah Desa Sampiran," akunya.

Dia menegaskan, perubahan fungsi Tanah Kas Desa harus melalui mekanisme yang sesuai aturan karena menyangkut aset desa sekaligus keberlanjutan fungsi lahan pertanian.

"Kami akan kawal Perbup Nomor 100 Tahun 2016 agar pengelolaan Tanah Kas Desa berjalan sesuai ketentuan. Serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan pemerintah desa," pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani