Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Waspadai Penyalahgunaan Data Pribadi!
Di zaman sekarang segala sesuatunya wajib diwaspadai termasuk mengecek KTP apakah terdaftar pinjol atau tidak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk kepentingan ilegal makin mengkhawatirkan. Salah satu modus yang sering terjadi adalah penggunaan KTP seseorang untuk mendaftar ke layanan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus seperti tiba-tiba menerima tagihan pinjaman atau dihubungi oleh debt collector padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, menjadi semakin sering terjadi. Untuk itu, penting bagi setiap orang untuk melakukan pengecekan guna memastikan KTP mereka tidak digunakan secara tidak sah di platform pinjaman online.
Berikut ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah data KTP Anda digunakan di pinjol:
1. Cek Melalui SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)
SLIK merupakan sistem resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merekam seluruh aktivitas kredit, termasuk dari lembaga keuangan digital dan fintech resmi.
Langkah-langkah pengecekan:
- Kunjungi situs resmi: https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu Pendaftaran untuk mengajukan permintaan informasi debitur (iDeb)
- Isi formulir online, unggah KTP dan foto selfie
- Tunggu hasil pengecekan yang dikirim melalui email dalam 1–3 hari kerja
- Periksa apakah ada catatan pinjaman atas nama Anda
2. Telusuri Langsung di Aplikasi Fintech Resmi
Jika Anda pernah merasa menggunakan aplikasi pinjaman online tertentu, coba login kembali dan periksa:
- Status pinjaman (apakah ada yang aktif)
- Riwayat penggunaan akun
- Informasi data pribadi yang tercantum
Pastikan aplikasi yang Anda gunakan hanya diunduh dari sumber resmi seperti Google Play Store atau App Store, bukan dari tautan tidak dikenal.
3. Hubungi OJK atau LAPOR untuk Melaporkan Penyalahgunaan Data
Jika Anda merasa menjadi korban penyalahgunaan KTP:
- Hubungi Call Center OJK di 157
- Atau buat laporan di situs resmi pemerintah: https://lapor.go.id
Langkah ini penting agar OJK bisa melakukan penelusuran dan tindakan terhadap penyalahgunaan data.
4. Gunakan Aplikasi Pihak Ketiga dengan Waspada
Ada beberapa aplikasi seperti CekFintech yang mengklaim dapat membantu mengecek apakah data Anda dipakai oleh pinjol. Namun, penting untuk berhati-hati saat menggunakan layanan pihak ketiga.
Pastikan aplikasi tersebut:
- Memiliki ulasan yang baik
- Tidak meminta akses berlebihan
- Menjaga keamanan data pribadi Anda
Editor : inilahkoran


