Dedi Mulyadi Turunkan Inspektorat dan BKD, Pastikan SE Pajak Tanpa KTP Tak Disabotase

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turunkan inspektorat dan BKD agar kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik pertama tak disabotase

Dedi Mulyadi Turunkan Inspektorat dan BKD, Pastikan SE Pajak Tanpa KTP Tak Disabotase
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bergerak cepat merespons temuan mandeknya implementasi kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ia langsung menerjunkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan investigasi menyeluruh di lapangan.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA benar-benar dijalankan tanpa hambatan birokrasi, sekaligus menjaga kredibilitas reformasi pelayanan publik di Provinsi Jawa Barat.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang menguasai kendaraan kini tak lagi dibebani syarat administratif yang berbelit.

"Masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan usaha, kini dapat melaksanakan kewajiban pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama," bunyi edaran tersebut yang dikutip INILAHKORAN.ID, Rabu (8/4/2026).

Secara teknis, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Aturan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan Bermotor (PKB), tanpa menghilangkan kewajiban balik nama demi kepastian hukum.

Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan mulus. Temuan pelanggaran, termasuk laporan masyarakat di media sosial, memicu tindakan tegas dari gubernur. Salah satu kasus yang mencuat terjadi di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Penonaktifan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pembangkangan terhadap kebijakan pelayanan publik tidak akan ditoleransi. Dedi juga memastikan investigasi akan membongkar akar persoalan di level teknis.

"Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia menekankan, penyederhanaan aturan harus diikuti dengan perubahan sikap aparatur di lapangan. Tanpa itu, kebijakan hanya akan berhenti di atas kertas.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua. Kita harus memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat. Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan," tandasnya.

Dalam pernyataan sebelumnya, Dedi juga mendorong masyarakat memanfaatkan kemudahan ini sekaligus melakukan balik nama kendaraan untuk kepastian legalitas.

"Karena menggunakan motor dan mobil atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Jadi, saran saya, ajakan saya, yuk kita balik nama kendaraan bermotor kita," imbau Dedi. 


Editor : Ahmad Sayuti