Efek Kebijakan Tanpa KTP, Samsat Pajajaran Bandung Kantongi Rp2,24 M dalam 2 Hari

Efek diberlakukannya kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama Samsat Pajajaran Kota Bandung meraih Rp2,2 miliar dalam dua hari

Efek Kebijakan Tanpa KTP, Samsat Pajajaran Bandung Kantongi Rp2,24 M dalam 2 Hari
Foto ilustrasi antrean wajib pajak di Samsat Pajajaran yang akan membayar PKB tahunan. Kebijakan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik pertama berefek tingginya animo warga untuk membayar pajakan tahunan. Dalam dua hari Samsat Pajajaran Bandung meraup Rp2,2 miliar. Foto dok Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Pelonggaran syarat administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama terbukti menjadi "game changer" bagi peningkatan penerimaan daerah. Di Samsat Pajajaran Bandung, kebijakan ini langsung memicu lonjakan transaksi dan melampaui target harian yang dipatok untuk tahun 2026.

Kepala Samsat Pajajaran, Dadi Darmadi mengungkapkan, performa penerimaan mengalami akselerasi hanya dalam waktu singkat sejak kebijakan diberlakukan.

"Jadi dalam dua hari terakhir ini kami di Pajajaran pendapatan hariannya melebihi pendapatan minimal yang dipersyaratkan untuk dapat mencapai target di akhir tahun," kata Dadi, Rabu (8/4/2026).

Ledakan animo masyarakat terlihat dari jumlah kendaraan yang dilayani. Dalam dua hari, total 2.343 kendaraan masuk dalam proses pembayaran pajak, dengan akumulasi penerimaan mencapai Rp2,24 miliar.

"Bisa disampaikan hari Senin, untuk keseluruhan kita melakukan proses sebanyak 1.300 kendaraan dan hari kemarin itu 1.043 kendaraan bermotor. Kalau rupiahnya hari Senin itu sekitar Rp1,2 miliar, kemudian hari Selasa itu Rp1,04 miliar," ungkapnya.

Secara kinerja, capaian tersebut tidak hanya melampaui ambang minimal, tetapi juga menandai peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor tahunan.

"Nah ini kalau secara statistik ini melebihi target minimal yang dipersyaratkan supaya kami dapat memenuhi target yang dibebankan di tahun 2026 ini, kalau untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor satu tahunan itu mungkin peningkatannya sekitar 25-30 persen," katanya.

Dadi menegaskan, kemudahan tanpa KTP pemilik pertama menjadi insentif nyata yang menghapus hambatan klasik di lapangan. Kebijakan ini dinilai efektif menarik wajib pajak yang sebelumnya tertahan persoalan administrasi.

"Saya harap program ini bisa terus menyebar luas ya kepada masyarakat karena walau bagaimanapun kemudahan ini merupakan salah satu insentif istilahnya bagi masyarakat wajib pajak untuk dapat menunaikan atau mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," harapnya.

Ia juga menggarisbawahi peningkatan pembayaran pajak akan berdampak langsung pada percepatan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, mengingat dana yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pemerintah.

"Semakin banyak animo masyarakat yang melakukan pembayaran pajak itu akan semakin baik karena pajak yang terkumpul itu dapat sesegera mungkin untuk disalurkan ke dalam program-program pembangunan pemerintahan Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Guna menjaga momentum positif ini, Samsat Pajajaran menyiapkan strategi sosialisasi yang lebih agresif agar informasi kebijakan tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

"Jangan sampai ada hal-hal yang apa hal-hal yang nantinya dapat menimbulkan kesalahpahaman atau kesalahpersepsian di masyarakat, itu kami sampaikan. Kemudian juga kami sampaikan persyaratan-persyaratan sehingga masyarakat yang akan datang ke sini setidaknya persyaratannya sudah lengkap dantinggal melanjutkan pelaksanaannya," tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti