Citarum Harum Belum Harum, Sampah Ribuan Ton Jadi Alarm Kebijakan Lingkungan

Program Citarum Harum kembali menjadi sorotan publik. Di tengah klaim kemajuan pemulihan sungai, fakta di lapangan menunjukkan tumpukan sampah yang ditaksir mencapai ribuan ton

Citarum Harum Belum Harum, Sampah Ribuan Ton Jadi Alarm Kebijakan Lingkungan
Tumpukan sampah di Citarum masih jadi PR dan alawam kebijakan lingkungan

INILAHKORAN.ID - Program citarum harum kembali menjadi sorotan publik. Di tengah klaim kemajuan pemulihan sungai, fakta di lapangan menunjukkan tumpukan sampah yang ditaksir mencapai ribuan ton, bahkan disebut hingga 4.000 ton di sejumlah segmen Sungai Citarum masih mengendap dan belum tertangani secara menyeluruh.

Praktisi hukum dan penggiat demokrasi Januar Solehuddin menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama Citarum belum disentuh dari sisi paling mendasar.

 “Kalau sampah terus menumpuk sampai ribuan ton, itu menandakan pendekatan yang ditempuh masih bersifat permukaan. Sungai dibersihkan, tetapi pencegahan dari hulunya belum berjalan konsisten,” kata Januar di Soreang, Senin 15 Desember 2025.

Dikatakan Januar, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang jelas dan memadai dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Yakni UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 19, secara tegas mengamanatkan pengurangan sampah dari sumber. Sementara itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan kewajiban pencegahan pencemaran, antara lain melalui Pasal 67 dan Pasal 69 ayat (1).

Selain itu, arah kebijakan nasional juga diperkuat melalui Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah serta Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum. Namun, Januar menilai implementasi kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya tercermin di lapangan.

“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi pendekatan yang masih dominan kuratif. Ketika regulasi menekankan pengurangan dan pencegahan, sementara yang terjadi masih sebatas pembersihan berulang, maka sungai akan terus menjadi muara masalah,”ujarnya.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan timbulan sampah nasional telah melampaui 68 juta ton per tahun, dengan sampah rumah tangga sebagai kontributor terbesar. Tekanan ini berdampak langsung pada sungai-sungai utama, termasuk Citarum, jika tidak diimbangi perubahan pendekatan pengelolaan yang berkelanjutan.

Januar mengingatkan, tanpa pergeseran paradigma dari sekadar membersihkan menuju pencegahan sistemik sesuai mandat regulasi, upaya pemulihan Sungai Citarum berisiko terus berulang tanpa hasil signifikan. 

"Citarum Harum akan sulit benar-benar harum jika kebijakan lingkungan berhenti pada rutinitas, bukan pada pembenahan sistem sebagaimana diarahkan undang-undang,”katanya. 


Editor : Ahmad Sayuti