Daerahnya Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Upaya Ini 

Kota Cimahi diprediksi bakal jadi salah satu daerah yang rawan terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.

Daerahnya Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Upaya Ini 
Kota Cimahi diprediksi bakal jadi salah satu daerah yang rawan terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Cimahi - Kota Cimahi diprediksi bakal jadi salah satu daerah yang rawan terjadi pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut terjadi lantaran Kota Cimahi merupakan daerah pemilihan (Dapil) dengan komposisi kursi lebih besar dibandingkan Dapil lainnya, serta memiliki pemilih terbanyak.
Mengantisipasi kondisi tersebut, 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi bakal melakukan pengawasan secara masif dengan melibatkan unsur pengawas di tingkat wilayah kelurahan, guna meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
"Meski personel yang ada tidak ideal tapi akan kami maksimalkan melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang telah dimulai sejak 14 juni 2022 di semua Dapil," ujarnya.
"Termasuk memaksimalkan personel dari Sekolah Pengawasan Partisipatif yang sudah dilatih, akan membantu untuk pengawasan," ujar Kordinator Divisi SDM Organisasi Diklat, Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat, Kamis 9 Februari 2023.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Cimahi sudah menyiapkan personel untuk mengawasi setiap proses tahapan Pemilu 2024. Meskipun, jumlah personel saat jika mengacu kepada objek yang harus diawasi tentu belum sebanding. 
Kendati demikian, sekarang Bawaslu sudah sudah melantik pengawas satu kelurahan satu orang dan mereka akan dioptimalkan. 
"Kalau dibilang kurang ya kurang, idealnya seimbang dengan petugas KPU di setiap kelurahan. Namun kemarin kami sudah melantik Pengawas Kelurahan dan Desa di 15 Kelurahan dan cukup terbantu," bebernya.
Ia menerangkan, untuk hasil dari kajian pembagian Dapil dan pengalokasian kursi anggota DPRD Kota Cimahi, sudah diputuskan tidak berubah dari Pemilu 2019. 
"Kota Cimahi yang terdiri dari tiga kecamatan dan 15 kelurahan terbagi menjadi 6 Dapil dengan alokasi yang berbeda," terangnya.
Ia menyebut, untuk Dapil 1 antara lain Kecamatan Cimahi Utara yang terdiri dari 2 kelurahan, Kelurahan Cipageran dengan jumlah penduduk 51.472 jiwa dan Kelurahan Citeureup dengan jumlah penduduk 41.116 jiwa. 
"Dapil 2 yakni di Kecamatan Cimahi Utara yang terdiri dari 2 kelurahan, Kelurahan Cibabat dengan jumlah penduduk 54.855 jiwa dan Kelurahan Pasirkaliki sebanyak 18.654 jiwa," sebutnya.
Sedangkan, Dapil 3 yakni di Kecamatan Cimahi Selatan yang terdiri dari 3 kelurahan, Melong dengan 64.431 jiwa dan Cibeureum dengan 60.902 jiwa. 
"Dapil 4 yakni di Kecamatan Cimahi Selatan yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Cibeber dengan jumlah penduduk 29.459 jiwa, Kelurahan Leuwigajah sebanyak 46.361 jiwa, dan Kelurahan Utama dengan penduduk 34.092 jiwa," bebernya.
Selanjutnya, sambung dia, untuk Dapil 5 yakni di Kecamatan Cimahi Tengah yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Baros dengan jumlah penduduk 20.306 jiwa dan Kelurahan Cigugur Tengah sebanyak 46.535 jiwa.
"Kelurahan Karang Mekar dengan penduduk 16.365 jiwa," ucapnya.
Sedangkan Dapil 6 yakni di Kecamatan Cimahi Tengah yang terdiri dari 3 kelurahan, Kelurahan Cimahi dengan jumlah penduduk 13.271 jiwa dan Kelurahan Padasuka sebanyak 40.862 jiwa.
"Kelurahan Setiamanah dengan jumlah penduduk 23.476 jiwa," ujarnya.
Sementara itu, tambah dia, alokasi kursi anggota DPRD Cimahi di Dapil 1 ada 7 kursi, Dapil 2 untuk 6 kursi, Dapil 3 untuk 10 kursi, Dapil 4 untuk 9 kursi, Dapil 5 untuk 7 kursi dan Dapil 6 sebanyak 6 kursi. 
"Salah satu penentuan komposisi kursi itu melihat dari sebaran jumlah penduduk di tiap kecamatan," pungkasnya. *** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana