Dalam Kurun Waktu 10 Hari, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Diantaranya Residivis 

Hanya dalam kurun waktu 10 hari, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 21 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis.

Dalam Kurun Waktu 10 Hari, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi Ungkap Puluhan Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Diantaranya Residivis 
Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 tersangka, tiga diantaranya diketahui merupakan residivis perkara narkotika dan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Hanya dalam kurun waktu 10 hari, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap 21 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan berbagai jenis.

Dari puluhan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 tersangka, tiga diantaranya diketahui merupakan residivis perkara narkotika dan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

"Hasil capaian Satnarkoba Polres Cimahi dalam kurun waktu 10 hari telah mengungkap 21 kasus dengan 23 tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa 22 Juli 2025.

"Dari 23 itu, tiga diantaranya merupakan residivis perkara narkotika, serupa maupun kejadian lain, yaitu pelaku 170 ayat 2 ke 3 atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," sambungnya.

Niko menyebut, dari tangan para tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 151 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178 gram tembakau sintetis, 14,43 ml bibit sinte, 605 butir psikotropika, 660 butir OKT (obat keras tertentu).

“Barang bukti tersebut bila dirupiahkan senilai Rp650 juta. Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya Satnarkoba Polres Cimahi berhasil menyelamatkan kurang lebih 85 ribu jiwa,” sebutnya.

Tak cuma itu, ungkap Niko, dari 21 kasus terdapat empat kasus besar, yakni 11 kasus sabu dengan tersangka sebanyak 12 orang, 3 kasus ganja dengan tersangka sebanyak 3 orang.

"2 kasus tembakau sintetis dengan 2 tersangka, psikotropika dan OKT sebanyak 2 kasus dengan tersangka sebanyak 2 orang," ucapnya.

Atas perbuatannya, jelas Niko, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika), Pasal 435 dan Pasal 138 ayat 2 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Kemudian, Pasal 60 ayat 1 huruf B dan/atau Pasal 62 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).

“Ancaman pidananya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani