Dalami Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Kompolnas Datangi TKP
Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tempat tinggal diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tempat tinggal diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan di tempat kos ADP yang berlokasi di Jalan Gondangdia Kecil.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pendalaman kasus guna mengungkap penyebab kematian ADP yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
“Kami mendalami sejumlah informasi yang sebelumnya kami kumpulkan di Yogyakarta, termasuk berbagai data awal yang sudah kami pegang,” ujar Anam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dalam proses pengecekan tersebut, Kompolnas memeriksa sejumlah elemen penting, mulai dari kondisi kamar hingga keberadaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Meski demikian, Anam menegaskan bahwa Kompolnas tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang. “Tidak ada olah TKP ulang, hanya pengecekan tempat kejadian untuk verifikasi informasi,” jelasnya.
Selain meninjau lokasi, Kompolnas juga menemui keluarga ADP pada Minggu (20/7) dan berhasil mendapatkan sejumlah informasi baru yang dinilai relevan dengan kasus ini.
“Kami mencoba menyusun ulang latar belakang aktivitas almarhum, terutama pada hari kejadian. Dari proses tersebut, muncul beberapa temuan baru yang penting,” ungkap Anam.
Kompolnas juga tengah mendalami kronologi kejadian secara lebih rinci, termasuk pola interaksi dan aktivitas ADP dalam rentang waktu tertentu. “Kami tidak hanya menyusun kronologi, tapi berupaya membangun struktur peristiwa untuk memahami alur yang terjadi secara menyeluruh,” tambahnya.
Hingga kini, penyebab pasti kematian Arya Daru Pangayunan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Editor : Firda Rachmawati

