Dana Desa Rawa Panjang Bojonggede Diduga Diselewengkan, Negara Rugi Rp724 Juta

Hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor, jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede mencapai Rp724 juta.

Dana Desa Rawa Panjang Bojonggede Diduga Diselewengkan, Negara Rugi Rp724 Juta
Afrhezan menerangkan, dana desa Rp724 juta yang diselewengkan terduga Kepala Desa Rawa Panjang Bojonggede itu berasal dari program ketahanan pangan. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor, jumlah kerugian negara kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede mencapai Rp724 juta.

Dugaan korupsi tersebut dana desa Rawa Panjang itu terjadi pada tiga tahun anggaran yaitu 2022, 2023, dan 2024.

"Berdasarkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang dikirim Sat Reskrim Polres Metro Depok, jumlah kerugian negara pada dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, mencapai Rp724 juta dari sumber tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024," ucap Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah kepada wartawan, Selasa 3 Maret 2026.

Afrhezan menerangkan, dana desa Rp724 juta yang diselewengkan terduga Kepala Desa Rawa Panjang Bojonggede itu berasal dari program ketahanan pangan.

"Berdasarkan SPDP, duit yang diselewengkan itu awal perencanaan penggunannya untuk melaksanakan program ketahanan pangan di desa tersebut," terang Afrhezan.

Dia menjelaskan, walaupun sudah ada terduga namun Kepala Desa Rawa Panjang belum ditetapkan Sat Reskrim Polres Depok sebagai tersangka.

Kepala Desa Rawa Panjang itu pun masih belum dicopot dari jabatannya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor karena mereka masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Sesuai KUHAP baru, kami segera berkordinasi dengan penyidik Sar Reskrim Polres Metro Depok, untuk melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani