Dana Hibah Dipangkas, Legislator Jabar Minta Ponpes Tetap Diperhatikan
Kucuran dana hibah sudah dipastikan dipangkas, seiring dengan terjadinya pergeseran anggaran APBD 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kucuran dana hibah sudah dipastikan dipangkas, seiring dengan terjadinya pergeseran anggaran APBD 2025.
Salah satu yang berpotensi terdampak, pondok pesantren di Jawa Barat dimana memang kerap mendapatkan kucuran bantuan dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Zaini Shofari mengingatkan mengenai hadirnya Peraturan Daerah (Perda) 1/2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Zaini mengatakan, pondok pesantren (Ponpes) tetap harus diperhatikan melalui alokasi dana hibah. Berkurangnya porsi pada dana hibah diakuinya, akan berdampak pada alokasi bantuan bagi Ponpes.
"Hanya mengingatkan, kalau kita tuh punya Perda Pesantren yang dibikin oleh Jawa Barat," ujar Zaini di Kantor DPRD Jabar, Senin 21 April 2025.
Pihaknya pun bersyukur, karena pada akhirnya Pemprov Jabar merespon dengan mencantumkan menu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mengenai pesantren.
Harapannya, dengan adanya perhatian dari Pemprov Jabar kepada pesantren, dapat sejalan dengan hadirnya Perda 1/2021.
"Di SIPD itu, kemarin menu itu tidak ada. Tapi dicicil sekarang jadi ada, diperbaiki. Nah, saya yakin ini adalah bagian dari sebuah kelalaian. Buat apa bikin Perda, kalau ternyata Perda itu diabaikan. Nah, ini yang menjadi sebuah catatan," ucapnya.
Sehingga, pembenahan maupun perbaikan terhadap pondok pesantren tetap berjalan maksimal. Terlebih kata Zaini, pesantren paling banyak ada di Jabar.
"Pimpinan pondok pesantren, para santri, kiai dari mana salah satunya kalau tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

