Dari Tiga Raperda, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Paling Diprioritaskan DPRD dan Pemkab Bogor

Ketiga raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Sistem Drainase.

Dari Tiga Raperda, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Paling  Diprioritaskan DPRD dan Pemkab Bogor

INILAHKORAN, Bogor - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat kemarin.       
                                                   
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rudy Susmanto menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Ketiga raperda tersebut meliputi, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah. raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan raperda tentang Sistem Drainase.

“Kami berharap ketiga raperda ini dapat dikaji, dibahas, dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Rudy Susmanto.

Ia mengatakan, dengan sinergi antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor akan terus berjalan dengan baik. Kami berharap ketiga raperda ini dapat dibahas secara mendalam dan ditetapkan bersama sesuai ketentuan yang berlaku. 

Soal raperda Pajak, Rudy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai Pajak Daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Sementara itu, menanggapi target waktu pengesahan raperda menjadi perda, Rudy Susmanto menyebut bahwa secara regulasi maksimal satu tahun.                             Namun, Bupati Rudy Susmanto menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan DPRD. 

“Kami sangat menghormati proses dan keputusan DPRD Kabupaten Bogor, namun raperda  Pajak Daerah dan retribusi daerah semoga ada kekhususan," imbuhnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara berharap raperda  Pajak Daerah dan retribusi daerah semoga ada kekhususan bisa selesai dalam kurun waktu 15 hari.                                                                        "Harapan kami, raperda  Pajak Daerah dan retribusi daerah semoga ada kekhususan akan ditetapkan menjadi Perda sebelum 6 Juni 2025 dan kami meminta Bapemeperda bersama SKPD teknis bisa menuntaskan target tersebut," harap Sastra Winara. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti