Darurat Sampah Mengintai, Kota Bandung Siapkan Opsi Buang Sampah di Luar Daerah
Potensi penumpukan sampah hingga 200 ton per hari mengancam Kota Bandung seiring berakhirnya masa relaksasi pengiriman sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti pada 10 Januari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Potensi penumpukan sampah hingga 200 ton per hari mengancam Kota Bandung seiring berakhirnya masa relaksasi pengiriman sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti pada 10 Januari 2025.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menyiapkan langkah darurat dengan menjalin kerja sama pengolahan sampah ke luar daerah.
Kepala DLH Kota Bandung Darto mengatakan, selama ini Pemkot Bandung mendapatkan relaksasi pengiriman sampah ke TPA Sarimukti akibat kerusakan alat di lokasi tersebut. Melalui kebijakan itu, Kota Bandung diperbolehkan membuang sampah melebihi kuota normal dari sekitar 980 ton per hari menjadi kurang lebih 1.200 ton per hari.
“Selama ini kita mengalami relaksasi. Penyebabnya karena di TPA Sarimukti ada kerusakan alat, sehingga kuota pengiriman sampah dilonggarkan. Namun relaksasi itu berhenti sampai dengan tanggal 10 Januari,” kata Darto, Selasa 6 Januari 2026.
Menurutnya, relaksasi serupa juga diberikan kepada sejumlah kabupaten dan kota lain yang membuang sampah ke TPA Sarimukti. Namun, Kota Bandung memperoleh porsi relaksasi terbesar karena menjadi daerah dengan volume sampah tertinggi yang dikirim ke TPA tersebut.
Dengan berakhirnya relaksasi, DLH Kota Bandung dituturkan ia telah menyiapkan skema cadangan guna mencegah terjadinya krisis persampahan. Salah satu langkah yang diambil adalah mengalihkan sebagian sampah ke fasilitas pengolahan di luar wilayah Kota Bandung.
“Untuk 200 ton sampah yang berpotensi menumpuk itu, kita sudah punya backup plan. Kalau nanti setelah tanggal 10 Januari kondisinya berubah, kita sudah antisipasi dengan mencari tempat pengolahan baru dan itu sudah kita temukan,” ucapnya.
Meski demikian, Darto belum mengungkapkan secara rinci lokasi tujuan pengolahan sampah tersebut. Ia hanya memastikan, kerja sama dilakukan dengan daerah di luar Kota Bandung yang telah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan perizinan.
“Saya belum bisa menyebutkan namanya. Yang jelas lokasinya di luar kota dan resmi. Pengiriman sampah maksimal 200 ton per hari dan diperkirakan dilakukan paling lama selama tiga bulan,” ujar dia.
Dalam kerja sama tersebut ditambahkan ia, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan daerah tujuan pengolahan sampah. Pemkot Bandung akan membayar kompensasi berupa tipping fee sebesar Rp385.000 per ton sampah yang dikirim.
“Anggaran yang tersedia memang seperti itu. Nanti berapa ton yang terkirim akan dihitung sesuai realisasi. Yang terpenting, potensi 200 ton sampah per hari itu sudah kita amankan sambil menunggu pengadaan dan operasional alat pengolah sampah,” ungkapnya.
Selain mengandalkan kerja sama antar daerah ditambahkan Darto, DLH Kota Bandung juga mempercepat penguatan sistem pengolahan sampah di dalam kota. Pada Januari 2025, pihaknya berencana membeli 25 unit mesin pengolah sampah termasuk mesin insinerator.
Dengan penambahan tersebut, jumlah mesin pengolah sampah di Kota Bandung diperkirakan mencapai sekitar 40 unit. Saat ini, DLH telah mengoperasikan sekitar 15 unit insinerator yang tersebar di berbagai titik. “Untuk mesin yang sudah beroperasi sekarang aman. Kita sudah melakukan uji emisi dan hasilnya tidak ada yang bermasalah,” tandas dia.
Editor : Doni Ramdhani

