Dedi Mulyadi Apresiasi Langkah Cepat Aparat Tetapkan Tersangka TPPO
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas keseriusan aparat dalam mengusut perkara TPPO hingga menetapkan tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 12 pekerja asal Jawa Barat di sebuah klub malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki fase krusial.
Aparat kepolisian setempat resmi menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan. Dua tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri, YCGW alias AW dan MAAR alias Arina. Penetapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik Jawa Barat.
Langkah hukum dilakukan oleh jajaran kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Kabupaten Sikka, setelah serangkaian penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan orang yang menjerat para pekerja asal Jabar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas keseriusan aparat dalam mengusut perkara tersebut hingga menetapkan tersangka.
"Saya mengucapkan terima kasih atas nama masyarakat Jawa Barat Kepada Kapolda NTT, Direktur PPA Polda NTT, Kapolres Sikka, Kasat Reskim Sikka, Kanit PPA Polres Sikka yang telah secara sungguh-sungguh memproses dugaan tindak pidana TPPU yang menimpa 12 pekerja asal Jawa Barat," kata Dedi di akun media sosialnya dikutip Minggu 1 Maret 2026.
Menurutnya, langkah cepat aparat di NTT mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi warga yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Ia berharap, proses hukum berjalan transparan serta mampu menghadirkan keadilan bagi para pekerja asal Jabar yang menjadi korban.
Tak hanya kepada aparat kepolisian, Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan para pekerja, termasuk Suster Ika dan tim kuasa hukum.
"Saya mengucapkan terima kasih pada Suster Ika yang telah secara ikhlas dan penuh kesungguhan beserta seluruh tim termasuk kuasa hukumnya melakukan perjuangan kemanusiaan Tlterhadap warga Jabar," ucapnya.
Dukungan moral dan hukum tersebut dinilai menjadi faktor penting dalam membuka jalan penanganan kasus hingga ke tahap penetapan tersangka.
Sisi lain, Dedi mengungkapkan laporan bahwa masih ada warga Jawa Barat lainnya yang bekerja di sejumlah klub di wilayah tersebut dan belum dapat kembali ke daerah asal. Sebagian dari mereka disebut menghadapi persoalan utang dan tekanan ekonomi.
"Masih banyak warga Jabar yang berada di beberapa klub yang ada disana tidak bisa pulang kemudian menimbulkan banyak hutang, tentunya ini juga jalan untuk saya mengajak mereka kembali dan menyelesaikan berbagai problem yang dialaminya bekerja untuk mendapat penghasilan, dan kebahagiaan bukan mendapat penderitaan," ungkapnya.***
Editor : JakaPermana


