Dedi Mulyadi Beri Saran Soal Dugaan Kasus Pelecehan FHUI
Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup layanan pesan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup layanan pesan.
Menyoroti soal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sejatinya masalah ini merupakan ranah internal kampus UI.
Meski demikian, Dedi memiliki saran tersendiri terhadap dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan 16 pelaku di grup layanan pesan tersebut.
"Kalau saya boleh memberikan saran, ya tergantung masalahnya. Kalau itu adalah ranah pidana, ya proses saja secara pidana," ujar Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung baru-baru ini.
Buntut dari kasus ini, 16 pelaku saat ini telah dinonaktifkan secara akademik oleh UI, hingga proses investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI rampung.
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sebagian pelaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini menuai sorotan nasional, bahkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto mengecam serta memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pelecehan seksual di perguruan tinggi.
"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," kata Brian dalam keterangannya.
Merujuk Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, pihak kampus wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Diketahui, 16 pelaku kerap melakukan dugaan pelecehan seksual secara verbal kepada korban melalui percakapan layanan pesan. Sampai akhirnya aktivitas mereka dalam grup tersebut terbongkar dan viral. ***
Editor : JakaPermana


