Dedi Mulyadi Minta Bapenda Jabar Satset Bantu Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu kesulitan bagi masyarakat, yang membeli kendaraan bekas untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu kesulitan bagi masyarakat, yang membeli kendaraan bekas untuk membayar pajak kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Lantaran mereka tidak memiliki dokumen KTP pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK dan BPKN dari kendaraan bekas yang mereka beli, untuk melakukan perpanjangan izin, membayar PKB kendaraan yang mereka punya.
Dampaknya, tidak sedikit wajib pajak akhirnya tak membayar dan akhirnya berujung kurang maksimalnya serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyikapi hal ini, Gubernur Dedi Mulyadi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk proaktif membantu, dalam memenuhi syarat KTP tersebut.
Mengingat, KTP merupakan syarat utama pembayaran PKB sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) 5/2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Yang nyari KTP jangan wajib pajak. (Tapi) pegawai Samsat-nya, pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat harus bisa nyari KTP," ujar Dedi di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung baru-baru ini.
Caranya lanjut dia, dengan berkoordinasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk mendapatkan data KTP yang tertera dalam STNK dan BPKB kendaraan.
"Caranya bagaimana? Tinggal WA Dinas Kependudukan, minta data nama ini, muncul nama KTP. Minta izin untuk dipinjam," ucapnya.
Terlebih saat ini proses kepengurusan dan pembayaran PKB sudah secara digital, sehingga seharusnya dapat dipermudah.
Guna mengakselerasi pola ini, Dedi mengaku telah mengeluarkan instruksi gubernur agar bisa dilakukan oleh Bapenda Jabar.
"Pembayaran sudah digital. Sekarang harus dilaksanakan, itu instruksi gubernur," kata dia.
Sebelumnya, Dedi juga menghapus tunggakan pajak kendaraan masyarakat. Dia beralasan, dengan adanya tunggakan masyarakat semakin malas untuk membayar pajak.
"Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya. Tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu," tuturnya.
"Kita pengen nunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp250 ribu dibanding nunggu yang Rp2 juta dibayar," sambungnya.
Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika di rata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan insfratruktur jalan.
"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan," terangnya.
Diketahui, penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di Jabar dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 agar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya dihapus.
"Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret hingga 6 Juni bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik Kurohman. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti


