Dedi Mulyadi Sambut Gembira Kendaraan Listrik Bayar Pajak, Aspal Harus Dibangun!
Kebijakan baru soal pajak kendaraan listrik menandai babak baru dalam pengelolaan transportasi di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kebijakan baru soal pajak kendaraan listrik menandai babak baru dalam pengelolaan transportasi di daerah. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan upaya menciptakan keadilan dalam pembiayaan infrastruktur jalan.
Menurutnya, meski kendaraan listrik selama ini diposisikan sebagai solusi ramah lingkungan, penggunaannya tetap berdampak pada kondisi jalan. Sebab itu, kontribusi terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dinilai tidak bisa dihindari.
"Kami menyambut dengan gembira, apabila memang ketentuannya kendaraan listrik harus bayar pajak. Ini kan bukan soal energinya, melainkan urusan aspalnya (jalan) yang harus dibangun," kata Dedi, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, di Jawa Barat, sektor pajak kendaraan bermotor menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan jalan. Tanpa kontribusi tersebut, keberlangsungan pembangunan infrastruktur akan terganggu.
"Kalau di Jawa Barat, aspalnya kan sumbernya dari Pajak Kendaraan Bermotor," ucapnya.
Langkah ini merujuk pada aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diteken Tito Karnavian, di mana ini menjadi angin segar bagi Pemprov Jabar untuk mengutip pajak dari kendaraan listrik.
Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik secara resmi dimasukkan sebagai objek pajak kendaraan bermotor, sejajar dengan kendaraan konvensional.
Meski demikian, Dedi mengakui pemerintah daerah masih menunggu rincian teknis, termasuk besaran tarif yang akan diterapkan. Ia memastikan, begitu regulasi teknis diterima, Pemprov Jawa Barat akan segera menyusun kebijakan turunan.
"Sampai sekarang belum dapat informasi yang detail. Nanti kita mungkin dalam minggu ini mudah-mudahan segera ada," harapnya.
Ia juga optimistis penetapan kebijakan di tingkat daerah dapat segera dilakukan, mengingat kewenangan pengelolaan PKB kini berada di tangan pemerintah provinsi.
"Belum dapat informasi yang detail, mudah-mudahan pekan ini segera ada dan kami bisa menetapkannya," ucapnya.
Selama ini, kendaraan listrik menikmati insentif berupa tarif PKB nol persen. Namun, dengan aturan baru, skema tersebut berpotensi berubah, meski pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk memberikan keringanan atau pembebasan pajak sesuai kebutuhan.***
Editor : JakaPermana

