Dedi Mulyadi Tak Larang Bendera Jolly Roger Berkibar, Asal....

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut merespon, soal maraknya pengibaran bendera Jolly Roger One Piece, jelang HUT RI ke 80.

Dedi Mulyadi Tak Larang Bendera Jolly Roger Berkibar, Asal....
istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut merespon, soal maraknya pengibaran bendera Jolly Roger One Piece, jelang HUT RI ke 80.

Dedi mengatakan, pihaknya tidak melarang mengenai pengibaran bendera tersebut. Hanya saja lanjut dia, masyarakat harus tetap mengutamakan bendera negara yang dikibarkan oleh masyarakat jelang perayaan 17 Agustus 2025. Artinya, bendera yang harus dipasang di rumah yaitu Bendera Merah Putih. 

"Begini saja lah. Yang penting siapapun harus tetap memasang Bendera Merah Putih. Bendera apapun yang penting di atasnya adalah merah putih," kata Dedi di Kota Bandung, Selasa 5 Agustus 2025.

Menurutnya, peraturan mengibarkan bendera ini sudah ada dalam UU, sehingga masyarakat harus mengikuti peraturan tersebut, dan tidak sembarangan memasang bendera lainnya bauk di rumah dan kendaraan serta beberapa tempat lainnya. 

"Iya, karena yang bendera itu kan ada aturannya undang-undang. Kami yang penting adalah setiap orang itu mencintai Indonesia, memasang Bendera Merah Putih itu paling atas, tidak ada bendera lain, semua bendera yang paling tinggi adalah Merah Putih" ucapnya.

Kendati demikian, Dedi menilai bendera Jolly Roger One Piece yang dikibarkan oleh warga merupakan bentuk ekspresi diri. Namun, untuk gelaran 17 Agustus nantinya bendera yang harus dipasang yaitu Merah Putih. 

"Hal-hal yang lain setiap orang boleh berekspresi dan ekspresi itu hak setiap orang. Yang penting semua orang berekspresi tetap mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan benderanya Merah Putih," kata dia. 

Sementara sebelumnya, Sekda Jabar Herman Suryatman turut mempertanyakan munculnya bendera ini. Menurutnya, masyarakat sudah seharusnya memahami secara mendalam mengenai pengibaran Bendera Merah Putih saat HUT RI pada 17 Agustus mendatang. Sebab, hal ini sudah memiliki aturan tetap. 

"Saya kira jelas kok tentang bendera ini kan diatur dalam ketentuan. kita taat kepada aturan, kita respek kepada konstitusi dan kita harus menghargai karena Merah Putih kan tidak kita raih begitu saja," ujar Herman.

Para tokoh bangsa terdahulu memperjuangkan berkibarnya bendera merah putih bukan dengan waktu yang singkat, dan mengorbankan jiwa dan raga. Herman meminta, masyarakat harus mengerti hal itu dan bisa menghargai para jasa-jasa tokoh bangsa. 

Herman menegaskan, Pemerintah Provinsi akan menggerakkan Satpol PP Jabar untuk menertibkan bendera-bendera lain selain merah putih saat HUT RI ke-88 nantinya. 

"Nanti kami akan secepatnya menginformasikan agar Satpol PP bergerak cepat untuk memastikan bendera Merah Putih ya bendera merah putih harus berkibar tanpa embel-embel bendera yang lain," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, tak masalah apabila ada warga negara yang tidak suka terhadap pemerintah. Namun, menurutnya, Merah Putih tak bisa digantikan oleh bendera lain.

"Mau suka atau tidak suka sama pemerintah itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini, tapi, bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan, bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga turut buka suara, soal viralnya aksi mengibarkan bendera Jolly Roger One Piece. Ia mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun'. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," tuturnya.***


Editor : JakaPermana