Dedi Mulyadi Ungkap Sengketa di SMAN 1 Bandung Bukan Sekadar Gugatan Biasa
Karena lokasinya yang strategis, Dedi Mulyadi berpendapat bahwa sengketa di SMAN 1 Bandung bukan sekadar gugatan biasa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait polemik lahan SMAN 1 Bandung.
Ia menduga ada skenario besar di balik sengketa yang menyeret institusi pendidikan bergengsi tersebut. Menurutnya, gugatan terhadap lahan sekolah itu tidak berdiri sendiri dan kemungkinan kuat ada "tangan-tangan tak terlihat" yang mengincar tanah strategis di kawasan elit Dago, Bandung.
"Ini bukan sekadar sengketa lahan SMAN 1 Bandung, tapi saya yakin banyak pihak yang mengincar tanahnya. Posisinya sangat strategis. Jadi ini bukan semata-mata soal gugatan formal yang terdaftar di PTUN," ujar Dedi dengan nada tegas, Jumat 25 April, di Bandung.
Dedi menyebut, pemerintah daerah hanya bisa berharap pada keadilan yang diputuskan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena secara ekonomi dan politik, posisi pemerintah tidak sekuat para pemilik kepentingan di balik layar.
"Kami ini hanya bisa mengandalkan keadilan dari hakim PTUN, karena kita tidak punya kekuatan ekonomi dan pengaruh politik yang besar untuk menghadapi ini," jelasnya.
Dari kasus ini, Dedi mengaku Pemprov Jabar mulai menata ulang seluruh aset milik negara, khususnya aset pendidikan, agar tidak mudah digugat atau diambil alih oleh pihak lain. Ia menyoroti lambatnya proses sertifikasi aset pemerintah karena dianggap memakan biaya besar.
"Kalau mahal enggak apa-apa, yang penting asetnya aman. Sertifikat itu penting karena harga aset jauh lebih mahal. Ini pekerjaan rumah bagi seluruh tingkatan pemerintahan," kata Dedi.
Ia bahkan menginstruksikan agar bidang aset di Pemprov Jabar segera menyiapkan anggaran khusus untuk mempercepat proses sertifikasi seluruh aset milik pemerintah daerah.
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung mencuat setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat status kepemilikan lahan sekolah tersebut ke PTUN Bandung. Dalam putusan terbaru Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang diketok pada 17 April 2025, PTUN mengabulkan gugatan PLK dan menolak seluruh pembelaan dari pihak pemerintah, baik dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung maupun Dinas Pendidikan Jabar.
PLK sendiri sudah mengajukan gugatan sejak 4 November 2024 dan mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Putusan ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kegiatan belajar mengajar di sekolah favorit tersebut serta membuka luka lama soal sengketa aset negara yang belum tuntas.
Editor : Firda Rachmawati

