Dedie Optimis Menang Gugatan ke MK Soal Pilkada

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sangat optimis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan. Ada hal yang menjadi pembeda gugatan yang dilayangkan dari gugatan yang dilayangkan kepala daerah lainnya.

Dedie Optimis Menang Gugatan ke MK Soal Pilkada
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sangat optimis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan. Ada hal yang menjadi pembeda gugatan yang dilayangkan dari gugatan yang dilayangkan kepala daerah lainnya./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sangat optimis gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bisa dimenangkan. Ada hal yang menjadi pembeda gugatan yang dilayangkan dari gugatan yang dilayangkan kepala daerah lainnya.

 Diketahui UU tersebut digugat lantaran para kepala daerah merasa dirugikan, karena masa jabatannya terpotong.

"Kan ini harus di ikhtiarkan, jadi ada berbeda dengan permohonan judisial review untuk beberapa pemohon. Dimana para pemohon yang lain itu, perbedaannya adalah didalam SK pengangkatan dari Mendagri. Kami itu disebut ada tanggalnya. Ada tanggal masa akhir jabatan," ungkap Dedie kepada INILAH pada Selasa 5 Desember 2023 siang.

Baca Juga : Ternyata, Alung Tersangka Pembunuhan Wanita Cantik di Bogor, Baru 3 Hari Keluar Tahanan

Dedie menegaskan, jadi dirinya dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto optimis gugatannya bisa dikabulkan.

"Terutama kami itu kan tidak tumpang tindih dengan tahapan Pilkada 2024 mendatang. Masih jauh, mungkin tahapan Pilkada masih di bulan Juni, Pilkadanya sendiri di bulan November 2024 atau dimajukan," tegasnya.

"Ya, tetapi kami masa akhir jabatan tidak tumpang tindih dengan tahapan. Kami habis April 2024. Jadi kami ikhtiar kan boleh ya," jelas Dedie.

Baca Juga : Trauma, Iwan Setiawan Pasrah Bakal Wariskan Predikat WDP ke Penjabat Bupati Bogor

Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya juga mengungkapkan optimis bakal menang gugatan ke MK.

Halaman :


Editor : JakaPermana