Dedie Tunggu Salinan Asli putusan PTUN SK Pengangkatan Dewas Perumda PPJ, Baru Mau Ambil Langkah
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku, dirinya belum menerima salinan asli dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ Kota Bogor periode 2024-2028.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengaku, dirinya belum menerima salinan asli dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ Kota Bogor periode 2024-2028.
Dedie mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan penjelasan secara garis besar dari bagian hukum mengenai putusan tersebut.
"Saya belum mendapatkan salinan asli dari putusan ini, namun bagian hukum sudah menyampaikan informasi secara umum. Secara garis besar, kami sudah mendapatkan pemahaman terkait putusan PTUN ini," ungkap Dedie kepada wartawan pada Minggu 8 Agustus 2025.
Dedie menjelaskan, bahwa Pemkot Bogor akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah menerima salinan putusan tersebut.
"Saya akan segera melakukan diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh jajaran terkait langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Bogor setelah putusan PTUN ini," jelasnya.
Dedie mengaku, belum bisa memutuskan apakah Pemkot Bogor akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap keputusan tersebut.
"Karena poin-poin dalam putusan PTUN sudah cukup jelas, saya perlu berdiskusi lebih lanjut dengan bagian hukum dan Sekda untuk menentukan langkah-langkah yang lebih tepat dan sesuai dengan hasil PTUN ini," terangnya.
Dedie juga memaparkan, keputusan yang akan diambil oleh Pemkot Bogor harus mencerminkan pola pikir yang mendukung pembangunan organisasi yang sehat dan berkeadilan.
"Saya harus benar-benar memahami seluruh poin dalam putusan PTUN ini. Keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip kami dalam membangun organisasi yang baik dan transparan," paparnya.
Sebelumnya, PTUN Bandung telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengabulkan gugatan dari RD. I. Mulyana Jaya Sumpena.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat (Wali Kota Bogor) tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Di sisi lain, gugatan ini diajukan oleh RD. I. Mulyana Jaya Sumpena yang merupakan salah satu peserta dalam seleksi pengangkatan Dewas Perumda PPJ, di mana Mulyana merasa bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Pemkot Bogor tidak transparan dan melanggar prinsip keadilan.***
Editor : JakaPermana

