Densus 88 Deteksi Indikasi Radikalisme pada Sejumlah Siswa di Kabupaten Cirebon

Disdik Kabupaten Cirebon melarang para siswa membawa HP ke sekolah setelah menerima laporan ada indikasi faham radikalisme oada sejumlah siswa

Densus 88 Deteksi Indikasi Radikalisme pada Sejumlah Siswa di Kabupaten Cirebon
Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto mengaku menerima informasi dari Densus 88, bahwa ada dugaan radikalisme di kalangan siswa di Kabupaten Cirebon.

INILAHKORAN.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon bergerak cepat menyikapi informasi adanya sejumlah siswa yang terindikasi terpapar paham radikalisme. Informasi tersebut diperoleh dari Densus 88 Antiteror yang melakukan pemantauan terhadap potensi penyebaran paham radikal di kalangan pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon,  Ronianto, mengatakan indikasi paparan paham radikalisme tersebut diduga berawal dari kebiasaan sebagian siswa bermain gim melalui telepon genggam.

"Kami mendapatkan informasi dari Densus 88 Antiteror yang menyebutkan ada sejumlah siswa di Kabupaten Cirebon yang terindikasi terpapar paham radikalisme. Paham ini berawal dari kebiasaan anak-anak bermain gim di ponsel," ujar Ronianto, Rabu (10/6/2026).

Dia menjelaskan, sejumlah gim yang dimainkan siswa mengandung unsur penggunaan senjata dengan target aparat negara. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir anak dan menumbuhkan sikap permusuhan terhadap institusi negara.

"Dalam permainan tersebut ada penggunaan senjata dengan sasaran aparat negara. Dari permainan-permainan seperti itu dikhawatirkan anak-anak mulai belajar memusuhi aparat negara. Tapi saya belum bisa menyebutkan pada tingkatan sekolah mana," katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Disdik Kabupaten Cirebon memperketat aturan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah melarang siswa membawa handphone ke sekolah, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang memang membutuhkan perangkat tersebut.

"Antisipasi yang kami lakukan agar paham ini tidak menyebar adalah dengan melarang anak-anak membawa handphone ke sekolah. Selain itu kami terus melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru terkait bahaya paham radikalisme," ujar Roni.

Menurutnya, siswa hanya diperbolehkan membawa telepon genggam apabila digunakan untuk kegiatan belajar mengajar yang membutuhkan dukungan teknologi digital. Di luar kebutuhan tersebut, penggunaan dan membawa telepon genggam ke sekolah tidak diperkenankan.

Disdik juga berupaya melibatkan orang tua dalam pengawasan aktivitas anak di rumah. Roni menilai peran keluarga menjadi faktor penting dalam mencegah penyebaran paham radikal maupun dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan.

"Kami juga berusaha menggandeng orang tua karena peran mereka sangat penting. Jangan sampai anak-anak dibiarkan bermain handphone terlalu lama, apalagi bermain gim yang dapat memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan mereka," aku Ronianto.

Terkait kemungkinan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memblokir atau menghapus gim yang dinilai berbahaya, Roni mengaku kewenangan tersebut berada di luar lingkup tugas Disdik.

"Kalau harapan kami tentu informasi ini sudah disampaikan kepada Densus 88. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap platform atau permainan tersebut. Mungkin tindak lanjutnya akan dilakukan oleh pihak yang berwenang," katanya.

Roni mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak guna mencegah paparan paham-paham yang bertentangan dengan nilai kebangsaan.

"Kami meminta semua pihak, khususnya orang tua, untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak terpapar paham-paham berbahaya yang dapat mengancam masa depan mereka," pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti